Penerbitan Peraturan Menteri Perdagangan
(Permendag) nomor 68/N-DAG/PER/10/2012 tentang Waralaba untuk Jenis Usaha Toko
Modern diharapkan bisa membuat ekspansi usaha tidak hanya terjadi di Pulau Jawa
dan Bali, tapi juga di daerah lain di Indonesia. Dirjen Perdagangan Dalam
Negeri Kemendag menyebutkan, Permendag tersebut mengusung semangat agar
waralaba nasional dapat tumbuh dinamis. Bisnis waralaba juga seharusnya tumbuh
untuk meningkatkan kerja sama kemitraan dengan melibatkan pihak lain terutama
usaha kecil dan menengah (UKM), agar jenis usaha yang sama juga berkembang di
daerah lain.
Dalam
Permendag tersebut memang disebutkan, pemberi waralaba, apabila sudah memiliki
outlet atau gerai sebanyak 150, maka sudah harus melibatkan pihak lain dalam
pengusahaan toko modern. Selain itu, pemerintah juga memberikan kemudahan
kepada pengusaha waralaba. Jika pegusaha itu belum mencatat keuntungan, maka
pemerintah akan memberikan pengecualian dengan melihat rekomendasi dari tim
penilai.
Hal
yang diatur dalam kebijakan waralaba ini adalah pemberi waralaba. Penerima
waralaba untuk jenis usaha toko modern wajib menyediakan barang produksi dalam
negeri paling sedikit 80% dari jumlah dan jenis barang yang diperdagangkan. Harapan
dari kebijakan ini adalah memperluas lapangan usaha bagi UKM Indonesia yang
nantinya akan berujung pada kesejahteraan ekonomi bagi seluruh masyarakat.
Sumber :
Koran Sindo, Jumat 2 November 2012
Tidak ada komentar:
Posting Komentar