Selasa, 01 Januari 2013

PERATURAN BARU BERWARALABA



            Penerbitan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 68/N-DAG/PER/10/2012 tentang Waralaba untuk Jenis Usaha Toko Modern diharapkan bisa membuat ekspansi usaha tidak hanya terjadi di Pulau Jawa dan Bali, tapi juga di daerah lain di Indonesia. Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag menyebutkan, Permendag tersebut mengusung semangat agar waralaba nasional dapat tumbuh dinamis. Bisnis waralaba juga seharusnya tumbuh untuk meningkatkan kerja sama kemitraan dengan melibatkan pihak lain terutama usaha kecil dan menengah (UKM), agar jenis usaha yang sama juga berkembang di daerah lain.

            Dalam Permendag tersebut memang disebutkan, pemberi waralaba, apabila sudah memiliki outlet atau gerai sebanyak 150, maka sudah harus melibatkan pihak lain dalam pengusahaan toko modern. Selain itu, pemerintah juga memberikan kemudahan kepada pengusaha waralaba. Jika pegusaha itu belum mencatat keuntungan, maka pemerintah akan memberikan pengecualian dengan melihat rekomendasi dari tim penilai. 

            Hal yang diatur dalam kebijakan waralaba ini adalah pemberi waralaba. Penerima waralaba untuk jenis usaha toko modern wajib menyediakan barang produksi dalam negeri paling sedikit 80% dari jumlah dan jenis barang yang diperdagangkan. Harapan dari kebijakan ini adalah memperluas lapangan usaha bagi UKM Indonesia yang nantinya akan berujung pada kesejahteraan ekonomi bagi seluruh masyarakat.

Sumber             : Koran Sindo, Jumat 2 November 2012

Tidak ada komentar:

Posting Komentar