Selasa, 01 Januari 2013

KEMENDAG PERKETAT ATURAN IMPOR



Pemerintah berencana mengatur importer di dalam negeri, agar kualitas barang yang diimpor sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI). Sejauh ini dari 26.000 jumlah importir, hanya 3.000 importir yang tercatat di Kementerian Perdagangan (Kemendag). 

Salah satu cara mengatur importir agar kualitas barang yang diimpor sesuai standar adalah dengan menetapkan angka pengenal impor (API). API nantinya akan meningkatkan pengawasan pemerintah terhadap pelaku impor. Setiap importir diberikan kesempatan untuk melakukan pendaftaran ulang, dengan batas waktu hingga 31 Desember 2012. Importir saat ini, sudah diberikan kemudahan untuk mendaftar ulang tidak dengan langsung datang ke Kemendag, tapi bisa melalui situs resmi kementerian atau secara online.

Sumber : Koran Sindo, Jumat 9 November 2012

Tidak ada komentar:

Posting Komentar