Pemerintah berencana mengatur importer di dalam
negeri, agar kualitas barang yang diimpor sesuai dengan Standar Nasional
Indonesia (SNI). Sejauh ini dari 26.000 jumlah importir, hanya 3.000 importir
yang tercatat di Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Salah satu cara mengatur importir agar kualitas
barang yang diimpor sesuai standar adalah dengan menetapkan angka pengenal
impor (API). API nantinya akan meningkatkan pengawasan pemerintah terhadap
pelaku impor. Setiap importir diberikan kesempatan untuk melakukan pendaftaran
ulang, dengan batas waktu hingga 31 Desember 2012. Importir saat ini, sudah
diberikan kemudahan untuk mendaftar ulang tidak dengan langsung datang ke
Kemendag, tapi bisa melalui situs resmi kementerian atau secara online.
Sumber : Koran Sindo, Jumat 9 November 2012
Tidak ada komentar:
Posting Komentar