Senin, 21 November 2011

APA YANG ANDA KETAHUI TENTANG LC ( LETTER OF CREDIT )??

Letter of credit, atau sering disingkat menjadi L/C, LC, atau LOC, adalah sebuah cara pembayaran internasional yang memungkinkan eksportir menerima pembayaran tanpa menunggu berita dari luar negeri setelah barang dan berkas dokumen dikirimkan keluar negeri (kepada pemesan). Letter of Credit sangat vital dalam memberikan keyakinan kepada pembeli maupun penjual dalam melakukan perdagangan international (export-import).

Dalam sebuah transaksi yang menggunakan Letter of Credit, yang menjadi penentu dasar realisasi pembayaran adalah Dokumen. Sedangkan kondisi barang/jasa yang diperjual-belikan maupun hal-hal lain yang menyangkut kesepakatan penjual dengan pembeli, adalah diluar tanggung jawab institusi keuangan (bank), artinya : bank pembuka berhak mendebit rekening pembeli dan wajib membayarkannya kepada penjual melalui bank yang ditunjuk begitu dokumen diterima dalam keadaan lengkap dan sesuai dengan kondisi yang ditentukan, terlepas apakah barang/jasa yang diserahkan dalam keadaan yang sesuai dengan kesepakatan antara pembeli dengan penjual atau tidak.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar