Rabu, 19 Januari 2011

PERHATIAN PEMERINTAH DALAM MENGATASI PERMASALAHAN SERIKAT PEKERJA PADA SAAT INI

PERHATIAN PEMERINTAH DALAM MENGATASI PERMASALAHAN SERIKAT PEKERJA PADA SAAT INI

A. Permasalahan Serikat Pekerja Masa Kini

Serikat Pekerja adalah hak yang melekat bagi pekerja (Worker Rights is Human Rights) seperti yang tercantum dalam Deklarasi Universal Hak Asazi Manusia Pasal 23:
a). Ayat (1) Setiap orang berhak atas pekerjaan, berhak bebas memilih pekerjaan, berhak atas syarat-syarat pekerjaan yang adil dan menguntungkan serta berhak atas perlindungan akan pengganguran;

b). Ayat (2) Setiap orang tanpa diskriminasi, berhak atas pengupahan yang sama untuk pekerjaan yang sama;

c). Ayat (3) Setiap orang yang bekerja berhak atas pengupahan yang adil dan menguntungkan, yang memberikan jaminan kehidupan yang bermartabat baik dirinya sendiri maupun keluarganya, dan jika perlu ditambah dengan perlindungan social lainnya;

d). Ayat (4) Setiap orang berhak mendirikan dan memasuki serikat-serikat pekerja untuk melindungi kepentingannya.

Kebebasan berserikat dan perlindungan hak berorganisasi juga dituangkan dalam Konvensi ILO No. 87 Tahun 1956 (Freedom Of Association and Protection Of The Right to Organise) dimana pemerintah Indonesia telah meratifikasinya melalui Keppres No. 83 tahun 1998; pasal (2) Para Pekerja dan Pengusaha, tanpa perbedaan apapun, berhak untuk mendirikan dan, menurut aturan organisasi masing – masing, bergabung dengan organisasi – organisasi lain atas pilihan mereka sendiri tanpa pengaruh pihak lain; pasal (4) Organisasi pekerja dan pengusaha tidak boleh dibubarkan atau dilarang kegiatannya oleh penguasa administratif.

Berdasarkan ketentuan umum pasal 1 Undang-undang Tenaga Kerja tahun 2003 no 17, serikat pekerja merupakan organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja baik di perusahaan maupun di luar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja serta meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya.

Dari pengertian tersebut dapat disimpulkan bahwa serikat pekerja mempunyai tujuan yang mulia. Hanya saja, terkadang sering terjadi stigmatisasi terhadap kehadiran serikat pekerja di suatu perusahaan. Baik dari pihak perusahaan maupun dari pihak pekerja itu sendiri sering mempunyai asumsi negatif. Serikat pekerja dianggap sebagai sebuah organisasi pekerja yang sifatnya merongrong kelangsungan perusahaan, membuat kisruh, dan menjadikan hubungan kerja antara pengusaha dan pekerja menjadi tidak kondusif. Stigma tersebut tentu saja dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak menyukai kehadiran suatu serikat pekerja di suatu perusahaan.

Berikut ini terdapat permasalahan dari faktor internal maupun ekternal yang juga bisa mempengaruhi kondisi serikat pekerja :

1. Permasalahan Internal

 Keanggotaan; Anggota seharusnya mengambil peranan penting dalam organisasi serikat pekerja. Diperlukan partisipasi dan kontribusi yang aktif dan luas dari mereka. Tetapi, jumlah anggota yang tidak maksimal atau kurangnya kesadaran anggota akan pentingnya kebersamaan dalam berserikat sehingga mudah dipecah belah dan melemahkan serikat pekerja.

 Anggota/pengurus tidak menghadiri pertemuan/rapat organisasi; Hal ini dikarenakan kurang tertanam dalam pikiran anggota atau pengurus mengenai pentingnya pertemuan organisasi.

 Rendahnya pengetahuan pemimpin dan anggota serikat pekerja yang terpilih sebagai pengurus; Tidak mudah memang menjadi pemimpin dalam suatu serikat pekerja, tetapi pemimpin serikat pekerja harus terlatih dan terampil dalam mengatur organisasinya. Sehingga pemimpin tersebut mempunyai kemampuan dalam mengatasi masalah anggota serikat pekerja yang dipimpinnya.

 Iuran anggota; Masih rendahnya kesadaran anggota akan arti penting iuran bagi serikat pekerja, sehingga masih banyak serikat pekerja yang masih bergantung pada manajemen perusahaan dan donator lainya, baik nasional maupun Internasional.

 Pemimpin serikat pekerja “Kuning”; Yaitu pemimpin serikat pekerja yang di kontrol dan dikendalikan oleh manajemen. Ini merupakan suatu “penyakit”, dimana mereka menjual anggotanya sebagai suatu komoditi. Hal tersebut adalah salah satu tujuan untuk menaklukkan keberadaan serikat pekerja.
2. Permasalahan Eksternal

 Rendahnya komunikasi dan kerjasama manajemen/pengusaha; Permasalahan pekerja tidak akan terselesaikan bila suatu manajemen perusahaan menolak bekerjasama dengan serikat pekerja. Padahal hubungan serikat pekerja dengan manajemen merupakan hubungan jangka panjang.

 Pemerintah; Hubungan antara serikat pekerja dengan pihak pemerintah memang banyak terkendala karena pihak pemerintah lebih cenderung membela pengusaha daripada pekerja. Pemerintah juga bahkan menganggap bahwa serikat pekerja adalah pergerakan anti pemerintah.

 Pekerja Imigran; Pekerja imigran sering kali menjadi kendala bagi anggota serikat pekerja. Hal ini dikarenakan kecenderungan perusahaan untuk memakai tenaga kerja asing pada posisi/jabatan yang lebih tinggi, sehingga peluang/kesempatan anggota serikat pekerja untuk menduduki jabatan yang lebih tinggi menjadi terhambat. Selain itu memungkinkan anggota serikat pekerja akan tersingkir dan atau makin murah upahnya.

Permasalahan-permasalahan diatas tentunya akan menjadi tantangan bagi serikat pekerja dan tantangan tersebut akan bisa teratasi bila dihati serikat pekerja sudah tertanam jiwa kebersamaan serta lebih proaktif dalam usaha-usaha mewakili kepentingan pekerja (anggotanya).
B. PERHATIAN PEMERINTAH DALAM MENGATASI PERMASALAHAN SERIKAT PEKERJA PADA SAAT INI

Ditengah kompetisi usaha yang berat alasan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) telah menjadi bagian dari pencapaian kinerja perusahaan, oleh sebab itu upaya pemerintah melalui Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi untuk menekan angka kecelakaan kerja hingga 50 % bukan hanya basa-basi dan dilakukan dengan mensinergikannya pada semua institusi terkait. Tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) ini diakui pula oleh semua kalangan pengusaha, bahwa apapun masalah keselamatan dan kesehatan kerja telah menjadi masalah tersendiri bagi produktifitas perusahaan, karena baik sosial maupun ekonomi akibat dari kecelakaan kerja perusahaan itu harus menanggung dampaknya. Untuk itu asosiasi Pengusaha Indonesia yang tergabung didalam APINDO secara terus-menerus mengkapanyekan “Zerro Accident” kepada semua perusahaan, karena bagaimanapun K3 itu sangat penting serta harus selalu disosialisasikan terutama kepada perusahaan-perusahaan kecil dan menengah karena mereka ini relative tidak memiliki kemampuan untuk menerapkan K3 secara baik, karena jika telah terjadi kecelakaan maka akibatnya perusahaan itu harus membayar mahal. Oleh karena itu penerapan K3 secara benar adalah merupakan tindakan preventif yang paling tepat.

Dengan demikian maka penting sekali artinya membangun kepedulian bersama untuk membudayakan K3 antara Serikat Pekerja, Perusahaan serta Pemerintah. Dalam hal ini Pemerintah akan merepitalisasi berbagai hal yang berkaitan dengan K3 ini, dengan demikian target menekan angka kecelakaan kerja sebesar 50 % itu dapat tercapai. Karena kecelakaan kerja menjadi beban tersendiri terutama bagi keluarga korban tersebut. Peningkatan kualitas tenaga kerja itu sendiri menjadi perhatian pemerintah, karena lemahnya mutu tenaga kerja itu sendiri merupakan salah satu factor penyebab terjadinya kecelakaan, dengan demikian produktifitas kerja juga akan meningkat termasuk juga kesejahteraan para pekerja itu sendiri.
Perlindungan hukum bagi pekerja juga sangat diperlukan mengingat kedudukannya yang lemah. Perlindungan hukum dari kekuasaan majikan terlaksana apabila peraturan perundang-undangan dalam bidang perburuhan yang mengharuskan atau memaksa majikan bertindak seperti dalam perundang-undangan tersebut benar-benar dilaksanakan semua pihak karena keberlakuan hukum tidak dapat diukur secara yuridis saja, tetapi diukur secara sosiologis dan filosofis .

Kedudukan pekerja yang lemah ini membutuhkan suatu wadah supaya menjadi kuat. Wadah itu adalah adanya pelaksanaan hak berserikat di dalam suatu serikat pekerja atau serikat buruh. Tujuan dibentuknya serikat pekerja/ buruh adalah menyeimbangkan posisi buruh dengan majikan. Melalui keterwakilan buruh di dalam serikat buruh maka diharapkan aspirasi buruh dapat sampai kepada majikan. Selain itu melalui wadah serikat pekerja / buruh ini diharapkan akan terwujud peran serta buruh dalam proses produksi. Hal ini merupakan salah satu upaya yang dapat dilakukan untuk meningkatkan hubungan industrial di tingkat perusahaan.

Selain itu, pendidikan serta pelatihan Pendidikan menjadikan serikat pekerja kuat. Kekuatan keanggotaan merujuk pada kwantitas atau jumlah anggota yang dimiliki. Pendidikan kepada anggota memberikan tambahan pada kwalitas yaitu kwalitas anggota dan serikat pekerja. Kedua hal tersebut, kwantitas dan kwalitas anggota, adalah sangat penting. Pendidikan kepada anggota dan pelatihan-pelatihan serikat pekerja harus difokuskan kepada kebutuhan dari para pekerja, para aktifis serikat pekerja dan serikat pekerja itu sendiri yang berarti bahwa pendidikan dan pelatihan tersebut diharapkan dapat melengkapi peran dan ketrampilan mereka dalam rangka menghadapi dan mengatasi permasalahan-permasalahan mereka selaku pekerja/serikat pekerja dan mempertinggi pendidikan para anggota serikat pekerja. Melalui pendidikan pekerja dan pelatihan serikat pekerja ada beberapa manfaat yang bisa dipetik, antara lain :

• Meningkatkan kemampuan serikat pekerja dalam level pendidikan anggota dan pemimpin serikat pekerja. Melalui pendidikan anggota menjadi lebih peduli terhadap kondisi dan kehidupan pekerjaan mereka, dan mampu untuk memperbaikinya;

• Pendidikan bagi anggota serikat pekerja meningkatkan demokrasi dalam serikat pekerja melalui motivasi anggota untuk lebih berpartisipasi dalam setiap hal yang berhubungan dengan serikat pekerja/pekerja. Memperbaiki kwantitas informasi yang tersedia dalam serikat pekerja: informasi mengalir secara dua arah yaitu dari pemimpin serikat pekerja kepada anggota dan dari anggota ke pemimpin serikat pekerja;

• Pendidikan anggota serikat pekerja menjadikan pekerjaan serikat pekerja menjadi jauh lebih efisien oleh karena meningkatnya ketrampilan/pengetahuan dan sangat meningkatnya jumlah orang yang dapat bertanggung jawab pada setiap fungsi serikat pekerja yang berbeda;

• Pendidikan serikat pekerja melatih untuk bekerjasama, yaitu menanamkan rasa bertanggung jawab pada setiap permasalahan yang dihadapi dan kepada organisasi pekerja, demikian rasa kebersamaan dengan sesama anggota serikat pekerja dan dengan semua pekerja dimanapun;

Sumber : Google

Tidak ada komentar:

Posting Komentar