Minggu, 28 November 2010

PERLUNYA PERANAN PEMERINTAH DALAM MELINDUNGI PERSAINGAN BISNIS

PERLUNYA PERANAN PEMERINTAH DALAM MELINDUNGI PERSAINGAN BISNIS

Indonesia merupakan negara yang memiliki kekayaan alam yang berlimpah. Mulai dari hasil pertanian, perkebunan, perikanan, bahkan pertambangan. Oleh karena itu, banyak masyarakat Indonesia yang memanfaatkan hasil-hasil tersebut sebagai sumber mata pencaharian. Ada yang berprofesi sebagai nelayan, petani, penambang, bahkan pengusaha. Semua kegiatan ini merupakan kegiatan usaha yang ada di Indonesia dan memerlukan peranan pemerintah untuk mengatur jalannya usaha dalam mencapai kesejahteraan bangsa.

Pemerintah berperan dalam hal pengawasan yang harus terus digalakkan. Berbagai tugas pemerintah dengan jelas diatur dalam UU PPLH, dalam Bab IX diatur mengenai Tugas dan Wewenang Kepala Daerah, dan dalam Bab XII UU PPLH diatur mengenai pengawasan dan Sanksi Administratif. Aturan ini menjadi acuan bagi pemerintah untuk melaksanakan tugasnya terutama dalam memberikan izin usaha. Penting pula bagi pemerintah untuk melaksanakan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) serta analisis mengenai dampak lingkungan hidup (Amdal) sehingga perusahaan yang beroperasi adalah perusahaan yang benar-benar telah memenuhi aturan yang terdapat dalam UU PPLH.
Tidak hanya pada saat awal pendirian dan pemberian izin saja pemerintah memiliki peran yang penting, tetapi setelah pelaksanaan/pengoperasian industri tersebut pemerintah juga harus memerhatikan dengan sungguh-sungguh dampak yang ditimbulkan dari suatu kegiatan industri.
Menjadi hal yang sangat penting, yaitu pemerintahan yang bersih yang tentunya diperlukan sehingga tidak ada celah bagi para pelaku usaha “nakal” untuk mengambil keuntungan bagi sebagian pihak saja sedangkan masyarakat malah dirugikan.

Kemungkinan adanya pelaku usaha yang tidak melaksanakan kewajibannya dengan baik.
Dalam Pasal 68 UU PPLH disebutkan bahwa:
Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan berkewajiban:
a. memberikan informasi yang terkait dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup secara benar, akurat, terbuka, dan tepat waktu;
b. menjaga keberlanjutan fungsi lingkungan hidup; dan
c. menaati ketentuan tentang baku mutu lingkungan hidup dan/atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.

Setiap pelaku usaha hendaknya memenuhi kewajiban sebagaimana terdapat dalam pasal tersebut, terutama dalam memberikan informasi yang dibutuhkan sehingga pemerintah juga terbantu dalam pengawasan lingkungan dan dapat mempredikisi sejauh mana kerusakan atau pencemaran lingkungan yang mungkin terjadi sehingga tidak merugikan banyak pihak.

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), sebuah lembaga independen di Indonesia yang dibentuk untuk memenuhi amanat Undang-Undang no. 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
KPPU menjalankan tugas untuk mengawasi tiga hal pada UU tersebut:
1. Perjanjian yang dilarang, yaitu melakukan perjanjian dengan pihak lain untuk secara bersama-sama mengontrol produksi dan/atau pemasaran barang dan/atau jasa yang dapat menyebabkan praktek monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat seperti perjanjian penetapan harga, diskriminasi harga, boikot, perjanjian tertutup, oligopoli, predatory pricing, pembagian wilayah, kartel, trust (persekutuan), dan perjanjian dengan pihak luar negeri yang dapat menyebabkan persaingan usaha tidak sehat.
2. Kegiatan yang dilarang, yaitu melakukan kontrol produksi dan/atau pemasaran melalui pengaturan pasokan, pengaturan pasar yang dapat menyebabkan praktek monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat.
3. Posisi dominan, pelaku usaha yang menyalahgunakan posisi dominan yang dimilikinya untuk membatasi pasar, menghalangi hak-hak konsumen, atau menghambat bisnis pelaku usaha lain.


Sumber : http://nvy03.blogspot.com/2010/07/sinkronisasi-peran-pemerintah-pelaku.html
http://id.wikipedia.org/wiki/Komisi_Pengawas_Persaingan_Usaha

Tidak ada komentar:

Posting Komentar