Minggu, 13 November 2011

APAKAH KOPERASI MENGUNTUNGKAN (SECARA KEUANGAN) BAGI ANGGOTANYA

Ternyata, koperasi menguntungkan (secara keuangan) bagi anggotanya. Sebab, koperasi dapat dijadikan tempat berinvestasi bagi anggotanya. Investasi tidak langsung dalam bentuk simpanan, maupun investasi langsung dalam bentuk perusahaan. Dalam koperasi dikenal istilah SHU (Sisa Hasil Usaha) yang dalam perusahaan dikenal sebagai Deviden, imbal jasa atas modal.

Beberapa keuntungan menjadi anggota koperasi yang dapat menyejahterakan adalah sebagai berikut :

• Anggota dapat memiliki investasi, sehingga dapat bekerja dengan lebih tenang karena memiliki investasi atau tabungan yang berkembang dan memiliki perusahaan yang dikelola oleh manajemen sendiri, dengan pasar atau konsumen yang sudah jelas dalam kelompok tertentu.

• Koperasi bisa membebaskan anggotanya dari lilitan hutang.

• Koperasi bisa memberikan anggotanya tingkat bunga simpanan yang lebih besar.

• Koperasi bisa menjadi tempat arisan.

• Koperasi biasanya menjual barang dengan lebih murah.

Apabila dibandingkan dengan menabung di bank, dana yang relatif kecil maka tabungan akan mendapat potongan biaya administrasi. Bunga yang didapatkan pun tidak besar, terutama jika jumlah tabungan kecil.

Sementara, jika menabung di koperasi, anggota bisa mendapatkan bunga 10% meskipun menabung dalam jumlah yang kecil. Para anggota juga bisa terbebas dari hutang dengan adanya program pengembangan usaha, sehingga kesejahteraan anggota pun bisa tercapai.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar