Minggu, 28 November 2010

PERLUNYA PERANAN PEMERINTAH DALAM MELINDUNGI PERSAINGAN BISNIS

PERLUNYA PERANAN PEMERINTAH DALAM MELINDUNGI PERSAINGAN BISNIS

Indonesia merupakan negara yang memiliki kekayaan alam yang berlimpah. Mulai dari hasil pertanian, perkebunan, perikanan, bahkan pertambangan. Oleh karena itu, banyak masyarakat Indonesia yang memanfaatkan hasil-hasil tersebut sebagai sumber mata pencaharian. Ada yang berprofesi sebagai nelayan, petani, penambang, bahkan pengusaha. Semua kegiatan ini merupakan kegiatan usaha yang ada di Indonesia dan memerlukan peranan pemerintah untuk mengatur jalannya usaha dalam mencapai kesejahteraan bangsa.

Pemerintah berperan dalam hal pengawasan yang harus terus digalakkan. Berbagai tugas pemerintah dengan jelas diatur dalam UU PPLH, dalam Bab IX diatur mengenai Tugas dan Wewenang Kepala Daerah, dan dalam Bab XII UU PPLH diatur mengenai pengawasan dan Sanksi Administratif. Aturan ini menjadi acuan bagi pemerintah untuk melaksanakan tugasnya terutama dalam memberikan izin usaha. Penting pula bagi pemerintah untuk melaksanakan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) serta analisis mengenai dampak lingkungan hidup (Amdal) sehingga perusahaan yang beroperasi adalah perusahaan yang benar-benar telah memenuhi aturan yang terdapat dalam UU PPLH.
Tidak hanya pada saat awal pendirian dan pemberian izin saja pemerintah memiliki peran yang penting, tetapi setelah pelaksanaan/pengoperasian industri tersebut pemerintah juga harus memerhatikan dengan sungguh-sungguh dampak yang ditimbulkan dari suatu kegiatan industri.
Menjadi hal yang sangat penting, yaitu pemerintahan yang bersih yang tentunya diperlukan sehingga tidak ada celah bagi para pelaku usaha “nakal” untuk mengambil keuntungan bagi sebagian pihak saja sedangkan masyarakat malah dirugikan.

Kemungkinan adanya pelaku usaha yang tidak melaksanakan kewajibannya dengan baik.
Dalam Pasal 68 UU PPLH disebutkan bahwa:
Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan berkewajiban:
a. memberikan informasi yang terkait dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup secara benar, akurat, terbuka, dan tepat waktu;
b. menjaga keberlanjutan fungsi lingkungan hidup; dan
c. menaati ketentuan tentang baku mutu lingkungan hidup dan/atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.

Setiap pelaku usaha hendaknya memenuhi kewajiban sebagaimana terdapat dalam pasal tersebut, terutama dalam memberikan informasi yang dibutuhkan sehingga pemerintah juga terbantu dalam pengawasan lingkungan dan dapat mempredikisi sejauh mana kerusakan atau pencemaran lingkungan yang mungkin terjadi sehingga tidak merugikan banyak pihak.

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), sebuah lembaga independen di Indonesia yang dibentuk untuk memenuhi amanat Undang-Undang no. 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
KPPU menjalankan tugas untuk mengawasi tiga hal pada UU tersebut:
1. Perjanjian yang dilarang, yaitu melakukan perjanjian dengan pihak lain untuk secara bersama-sama mengontrol produksi dan/atau pemasaran barang dan/atau jasa yang dapat menyebabkan praktek monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat seperti perjanjian penetapan harga, diskriminasi harga, boikot, perjanjian tertutup, oligopoli, predatory pricing, pembagian wilayah, kartel, trust (persekutuan), dan perjanjian dengan pihak luar negeri yang dapat menyebabkan persaingan usaha tidak sehat.
2. Kegiatan yang dilarang, yaitu melakukan kontrol produksi dan/atau pemasaran melalui pengaturan pasokan, pengaturan pasar yang dapat menyebabkan praktek monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat.
3. Posisi dominan, pelaku usaha yang menyalahgunakan posisi dominan yang dimilikinya untuk membatasi pasar, menghalangi hak-hak konsumen, atau menghambat bisnis pelaku usaha lain.


Sumber : http://nvy03.blogspot.com/2010/07/sinkronisasi-peran-pemerintah-pelaku.html
http://id.wikipedia.org/wiki/Komisi_Pengawas_Persaingan_Usaha

Jumat, 19 November 2010

“MEMULAI BISNIS KECIL MELALUI HOBI”

“MEMULAI BISNIS KECIL MELALUI HOBI”

Sebelum memutuskan untuk berbisnis, ada baiknya kita memikirkan terlebih dahulu tentang jenis bisnis apa yang akan kita tekuni. Sebaiknya, jenis bisnis tersebut berkaitan dengan suatu bidang yang telah kita kuasai sebelumnya. Entah di bidang pertanian, elektronik, kuliner, dan sebagainya. Selain itu, untuk mulai berbisnis kita juga bisa mengandalkan hobi kita. Hobi adalah hal/kegiatan yang kita sukai. Pada dasarnya, setiap orang pasti memiliki hobi yang berbeda-beda. Ada yang hobi menggambar, memasak, menjahit, menulis, dan sebagainya. Banyak orang yang meraih kesuksesan dalam berbisnis melalui hobi.

Berbisnis melalui hobi, memiliki banyak keuntungan bagi diri sendiri. Karena kita melakukan suatu hal/kegiatan yang tentunya kita sukai. Sehingga berbisnis pun tidak akan menjadi beban, justru merupakan tantangan baru yang ternyata lebih menyenangkan daripada hobi tersebut kita pendam sendiri. Selain bisa mendatangkan Income (uang) bagi kita, berbisnis melalui hobi juga dapat dijadikan sebagai media untuk mengekpresikan diri yang mungkin bisa dijadikan sebuah inspirasi bagi orang lain.

Salah satu contoh bisnis yang dimulai dari hobi adalah Usaha Studio Foto Mini. Bisnis ini bisa ditekuni bagi siapa saja yang memiliki hobi fotografi. Dengan hanya menyediakan kamera digital, komputer, dan printer foto kita dapat membuka usaha ini di rumah dengan mengorbankan salah satu bagian dari rumah kita untuk dijadikan sebagai tempat usaha. Namun, tentunya kegemaran untuk memotretlah yang menjadi hal yang paling mendasar dalam usaha ini. Tapi, apabila kita hanya memiliki kesenangan memotret tapi tidak cukup pengetahuan tentang teknik-teknik memotret yang baik, jangan menyerah bgitu saja. Ada banyak cara untuk memperoleh pengetahuan tersebut. Diantaranya dengan membaca buku yang mengupas tuntas teknik memotret dan seni memotret atau belajar dari teman-teman yang memang ahli di bidang fotografi tersebut.

Setelah cukup belajar, latihanlah dengan memotret objek-objek sederhana, misalnya dengan memotret keadaan di sekitar rumah, anak-anak yang sedang bermain, dsb. Kemudian tunjukkan hasilnya kepada teman-teman untuk dimintai pendapat mereka tentang kualitas foto yang telah kita hasilkan.

Potensi pendapatan dari Usaha Foto Studio Mini, sebenarnya cukup menguntungkan. Untuk jasa foto yang standar, pasar terdekat yang bisa digarap dalam binis ini adalah menangani pesanan pas foto tetangga-tetangga dan masyarakat sekitar. Dari situ, kita bisa mendapatkan uang Rp 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) untuk setiap lembar kertas foto ukuran 4R yang bisa berisi 8 lembar pas foto ukuran 3x4 cm atau 6 lembar ukuran 4x6 cm.

Dibutuhkan kreativitas, untuk bisa menggarap pasar-pasar baru. Misalnya, foto hajatan perkawinan, khitanan, syukuran, promosi rumah makan, atau borongan di sekolah-sekolah. Omzet yang dihasilkan pun cukup menggiurkan, untuk jasa foto hajatan perkawinan atau sejenisnya, bisa ditetapkan tarif per album mencapai Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah) jika menggunakan peralatan lengkap.

Strategi pemasaran yang efektif dan murah yang dapat dilakukan adalah dengan menyebar selebaran serta menemui calon pelanggan door to door (dari pintu ke pintu). Calon pelanggan yang potensial adalah seperti calon pengantin, sekolah-sekolah, dan sebagainya.

Jangan lupa, untuk menyisihkan sedikit dari pendapatan yang masuk untuk memperbaiki dan melengkapi fasilitas studio foto. Seperti gambar background foto yang beraneka ragam. Selain itu, berusahalah untuk mencari trend terbaru dan teknik-teknik foto terbaik dengan cara mendatangi beberapa studio foto besar yang laris. Amati dan contohlah trik-trik dan trend terbarunya agar dapat diterapkan di studio foto mini yang dimiliki. Kunci dari keberhasilan bisnis ini adalah kreativitas, pantang menyerah, dan melihat peluang yang ada.

Sumber : http://www.kiwod.com/cerita-online/kiat-memulai-usaha-studio-foto-mini/