A. SEBELUM KEMERDEKAAN
Sebelum kemerdekaan, Indonesia mengalami masa penjajahan yang terbagi dalam beberapa periode. Ada empat negara yang pernah menduduki Indonesia, yaitu Portugis, Belanda, Inggris, dan Jepang. Portugis tidak meninggalkan jejak yang mendalam bagi Indonesia karena diusir Belanda, tapi Belanda yang kemudian berkuasa selama sekitar 350 tahun, sudah menerapkan berbagai system yang masih tersisa hingga sekarang.
B. Vereenigde Oost-Indische Compagnie (VOC)
Saat itu, Belanda menganut paham Merkantilis. Belanda melimpahkan wewenang untuk mengatur Hindia Belanda kepada VOC, sebuah perusahaan yang didirikan dengan tujuan untuk menghindari persaingan antar sesama pedagang Belanda, sekaligus untuk menyaingi perusahaan imperalis lain seperti EIC (Inggris). Untuk mempermudah aksinya di Hindia Belanda, VOC diberi hak Octrooi, yang antara lain meliputi :
1. Hak Mencetak Uang
2. Hak Mengangkat dan Memberhentikan Pegawai
3. Hak Menyatakan Perang dan Damai
4. Hak untuk Membuat Angkatan Bersenjata Sendiri
5. Hak untuk Membuat Perjanjian dengan Raja-Raja
Peraturan-peraturan yang ditetapkan oleh VOC saat itu adalah seperti verplichte leverentie (kewajiban menyerahkan hasil bumi pada VOC) dan contingenten (pajak hasil bumi) dirancang untuk mendukung monopoli. Di samping itu, VOC juga menjaga agar harga rempah-rempah tetap tinggi, antara lain dengan diadakannya pembatasan jumlah tanaman rempah-rempah yang boleh ditanam penduduk, pelayaran Hongi dan hak extirpatie (pemusnahan tanaman yang jumlahnya melebihi aturan). Semua aturan tersebut umumnya hanya diterapkan di Maluku yang memang sudah diisolasi oleh VOC dari pola pelayaran niaga Samudera Hindia.
Selain itu juga diterapkan Preangerstelstel, yaitu kewajiban menanam tanaman kopi bagi penduduk Priangan. Ekspor kopi di masa itu mencapai 85.300 metrik ton, melebihi ekspor cengkeh yang cuma 1.050 metrik ton.
Pada tahun 1795, VOC bubar karena dianggap gagal dalam mengeksplorasi kekayaan Hindia Belanda. Maka, VOC diambil alih oleh Republik Bataaf (Bataafsche Republiek). Republik Bataaf dihadapkan pada suatu system keuangan yang kacau balau. Selain karena peperangan sedang berkecamuk di Eropa (Continental Stelstel oleh Napoleon), kebobrokan bidang moneter sudah mencapai puncaknya sebagai akibat ketergantungan terhadap impor perak dari Belanda di masa VOC yang terhambat oleh blockade Inggris di Eropa.
C. Pendudukan Inggris (1811-1816)
Inggris berusaha merubah pola pajak hasil bumi yang hampir dua abad diterapkan ole Belanda, dengan menerapkan Landrent (pajak tanah). Sistem ini sudah berhasil di India, dan Thomas Stamford Raffles mengira system ini akan berhasil juga di Hindia Belanda.
Selain itu, dengan Landrent, maka penduduk pribumi akan memiliki uang untuk membeli barang produk Inggris atau yang diimpor dari India. Inilah imperialisme modern yang menjadikan tanah jajahan tidak sekedar untuk dieksplorasi kekayaan alamnya, tapi juga menjadi daerah pemasaran produk dari negara penjajah. Namun, perubahan yang cukup mendasar dalam perekonomian ini sangat sulit dilakukan, dan bahkan mengalami kegagalan di akhir kekuasaan Inggris di Hindia Belanda.
D. Cultuurstelstel
Cultuurstelstel (sistem tanam paksa) mulai diberlakukan pada tahun 1836 atas inisiatif Van Den Bosch. Tujuannya adalah untuk memproduksi berbagai komoditi yang ada permintaannya di pasaran dunia. Sistem ini merupakan pengganti system Landrent dalam rangka memperkenalkan penggunaan uang pada masyarakat pribumi. Masyarakat diwajibkan menanam tanaman komoditas ekspor dan menjual hasilnya ke gudang-gudang pemerintah untuk kemudian dibayar dengan harga yang sudah ditentukan oleh pemerintah.
Bagi masyarakat pribumi, sudah tentu cultuurstelstel amat memeras keringat dan darah mereka, apalagi aturan kerja rodi juga diterapkan. Namun, segi positifnya adalah, masyarakat mulai mengenal tata cara menanam tanaman komoditas ekspor yang pada umumnya bukan tanaman asli Indonesia, dan masuknya ekonomi uang di pedesaan yang memicu meningkatnya taraf hidup masyarakat, serta merubah cara hidup masyarakat pedesaan menjadi lebih komersial dengan meningkatnya jumlah penduduk yang melakukan kegiatan ekonomi nonagraris.
E. Sistem Ekonomi Pintu terbuka ( Liberal )
Dibuatnya peraturan-peraturan agrarian yang baru, yang antara lain mengatur tentang penyewaan tanah pada pihak swasta untuk jangka 75 tahun,dan aturan tentang tanah yang boleh disewakan dan yang tidak boleh.
Sistem ini bukannya menngkatkan kesejahteraan masyarakat pribumi, tapi malah menambah penderitaan, terutama bagi para kuli kontrak yang pada umumnya tidak diperlakukan dengan layak.
F. Pendudukan Jepang (1942-1945)
Diterapkannya sebuah kebijakan pengerahan sumber daya ekonomi medukung gerak maju pasukan Jepang dalam perang Pasifik. Akibatnya, terjadi perombakan besar-besaran dalam struktur ekonomi masyarakat. Kesejahteraan masyarakat merosot tajam dan terjadi bencana kekurangan pangan, karena produksi bahan makanan untuk memasok pasukan militer dan produksi minyak jarak untuk pelumas pesawat tempur menempati prioritas utama. Impor dan ekspor macet, sehingga terjadi kelangkaan tekstil yang sebelumnya didapat dengan jalan impor.
G. Orde Lama ( Masa Pasca Kemerdekaan 1945-1950)
Keadaan ekonomi keuangan pada masa awal kemerdekaan amat buruk yang disebabkan oleh, inflasi yang sangat tinggi karena beredarnya lebih dari satu mata uang secara tidak terkendali. Pada saat itu, untuk sementara waktu pemerintah RI menyatakan tiga mata uang yang berlaku di wilayah RI, yaitu mata uang De Javasche Bank, mata uang pemerintah Hindia Belanda, dan mata uang pendudukan Jepang. Kemudian, Panglima AFNEI (Allied Forces for Netherlands East Indies/pasukan sekutu) mengumumkan berlakunya uang NICA di daerah yang dikuasai sekutu pada tanggal 6 Maret 1946. Dan pada bulan Oktober 1946, pemerintah RI juga mengeluarkan uang kertas baru, yaitu ORI (Oeang Republik Indonesia) sebagai pengganti uang Jepang.
H. Masa Demokrasi iberal (1950-1957)
Disebut masa liberal, karena dalam politik maupun system ekonoinya menggunakan prinsip-prinsip liberal. Perekonomian diserahkan pada pasar sesuai teori-teori mazhab klasik yang menyatakan Laissez Faire Laissez Passer. Padahal pengusaha pribumi masih lemah dan belum bias bersaing dengan pengusaha non pribumi, terutama pengusaha Cina. Pada akhirnya, system ini hanya memperburuk kondisi perekonomian Indonesia yang baru merdeka.
I. Masa Demokrasi Terpimpin (1959-1967)
Sebagai akibat dari Dekrit Presiden 5 Juli 1959, maka Indonesia menjalankan sistem demokrasi terpimpin dan struktur ekonomi Indonesia menjurus pada system etatisme (segala-galanya diatur oleh pemerintah). Dengan sistem ini, diharapkan akan membawa pada kemakmuran bersama dan persamaan dalam sosial, polotik, dan ekonomi. Akan tetapi, kebijakan-kebijakan ekonomi yang diambil pemerintah di masa ini belum mampu memperbaiki keadaan ekonomi Indonesia.
Kegagalan-kegagalan dalam berbagai tindakan moneter itu diperparah karena pemerintah tidak menghemat pengeluaran-pengeluarannya. Selain itu, ini juga merupakan salah satu konsekuensi dari pilihan menggunakan sistem demokrasi terpimpin yang bisa diartikan bahwa Indonesia berkiblat ke Timur (sosialis) baik dalam poilitik, ekonomi, maupun bidang lainnya.
J. Orde Baru
Pada awal orde baru, stabilisasi ekonomi dan stabilisasi politik menjadi prioritas utama. Program pemerintah berorientasi pada usaha pengendalian inflasi, penyelamatan keuangan negara dan pengamanan kebutuhan pokok rakyat.
Melihat pengalaman masa lalu, dimana dalam system ekonomi liberal ternyata pengusaha pribumi kalah bersaing dengan pengusaha non pribumi dan sistem etatisme tidak memperbaiki keadaan, maka dipilihlan sistem ekonomi campuran dalam kerangka system ekonomi demokrasi pancasila.
Kebijakan ekonominya diarahkan pada pembangunan di segala bidang, tercermin dalam 8 jalur pemerataan, yaitu kebutuhan pokok, pendidikan dan kesehatan, pembagian pendapatan, kesempatan kerja, kesempatan berusaha, partisipasi wanita dan generasi muda, penyebaran pembangunan, dan peradilan. Semua itu dilakukan dengan pelaksanaan pola umum pembangunan jangka panjang (25-30 tahun) secara periodik lima tahunan yang disebut Pelita ( Pembangunan Lima Tahun ). Hasilnya, pada tahun 1984 Indonesia berhasil swasembada beras, penurunan angka kemiskinan, perbaikan indicator kesejahteraan rakyat seperti angka partisipasi pendidikan dan penurunan angka kematian bayi, dan industrialisasi yang meningkat pesat. Pemerintah juga berhasil menggalakkan preventive cheeks untuk menekan jumlah kelahiran lewat KB dan pengaturan usia minimum orang yang akan menikah.
Namun pada kenyataannya, kebijakan-kebijakan tersebut juga telah melahirkan dampak negatif bagi Indonesia karena pembangunan yang dilakukan hanya mengutamakan pertumbuhan ekonomi tanpa diimbangi kehidupan politik, ekonomi, dan sosial yang adil. Sehingga meskipun berhasil meningkatkan pertumbuhan ekonomi, tapi secara fundamental pembangunan nasional sangat rapuh.
K. Orde reformasi
Masa reformasi diawali oleh pemerintahan presiden BJ. Habibie. Pada masa ini pemerintah belum melakukan maneuver-menuver yang cukup tajam dalam bidang ekonomi. Kebijakan-kebijakannya diutamakan untuk mengendalikan stabilitas pilitik. Kemudian pada masa kepemimpinan Abduuahman Wahid pun, belum ada tindakan yang cukup berarti untuk menyelamatkan negara dari keterpurukan. Kedudukan presiden Abdurrahman digantikan oleh oleh presiden Megawati Soekarnoputri stelah keterlibatannya dalam skandal Bruneigate yang menjatuhkan kredibilitasnya.
L. Masa Kepemimpinan Susilo Bambang Yudhoyono
Kebijakan yang pertama presiden SBY adalah mengurangi subsidi BBM. Kebijakan ini merupakan kebijakan yang kontroversial, sebab arti dari kebijakan yang dicetuskan tersebut adalah menaikkan harga BBM. Kebijakan tersebut dilator belakangi oleh naiknya harga minyak dunia. Anggaran subsidi BBM dialihkan ke subsidi sektor pendidikan dan kesehatan, serta bidang-bidang yang mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Kebijakan tersebut juga melahirkan kebijakan controversial kedua, yaitu Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi masyarakat miskin. Kebanyakan BLT tidak sampai ke tangan yang berhak, dan pembagiannya menimbulkan berbagai masalah sosial. Kebijakan yang ditempuh untuk meningkatkan pendapatan perkapita adalah mengandalkan pembangunan infrastruktur massal untuk mendorong pertumbuhan ekonomi serta mengundang investor asing dengan janji memperbaiki iklim investasi. Salah satunya adalah diadakannya Indonesian Infrastructure Summit pada bulan November 2006 lalu, yang mempertemukan para investor dengan kepala daerah.
Jumat, 11 Maret 2011
Rabu, 19 Januari 2011
PENGARUH TEKNOLOGI DALAM MENCIPTAKAN BISNIS
PENGARUH TEKNOLOGI DALAM MENCIPTAKAN BISNIS
Teknologi memberikan kontribusi dalam keberhasilan suatu bisnis. Teknologi adalah pengetahuan atau alat yang dipergunakan untuk menghasilkan barang dan jasa. Teknologi Informasi adalah teknologi yang bisa mendapatkan informasi untuk dipergunakan dalam menghasilkan barang dan jasa. Bisnis elektronik(e-commerce) adalah penggunaan komunikasi elektronik untuk menghasilkan atau menjual barang dan jasa, (e-bussiness) atau komersial elektronik. Contoh : Amazon.com, Yahoo dan America Online.
Secara mudahnya teknologi adalah hasil rekayasa manusia terhadap proses penyampaian informasi dari bagian pengirim ke penerima sehingga pengiriman informasi tersebut akan:
• lebih cepat
• lebih luas sebarannya, dan
• lebih lama penyimpanannya
Waktu bergulir, dan dunia bisnis pun tengah mengalami perubahan yang cukup dahsyat. Sejak maraknya situs jejaring social di jagat maya, seperti Facebook dan Twitter, belakangan mulai muncul fenomena social media whiz. Sejumlah perusahaan membutuhkan bisnis serta profesi baru yang disebut social media whiz atau biasa dikenal sebagai whizer, yakni pelaku atau pegiat media social, terutama Facebook dan Twitter, untuk mengelola account dari brand mereka.
Fenomena ini dimulai dari Amerika Serikat sekitar tiga tahun lalu, kemudian merambah ke sejumlah Negara termasuk Indonesia sejak pertengahan tahun 2009. Sejumlah perusahaan mulai getol menggandeng para pegiat social dunia maya, narablog, pengguna Facebook dan Twitter, serta pegiat jejaring social lainnya untuk mempromosikan dan mengelola account dari brand mereka.
Langkah perusahaan-perusahaan itu bukan tanpa alas an. Menurut survei sebuah perusahaan konsultan kehumasan Indopacific Edelman, blog menempati posisi keempat sebagai sumber informasi yang bisa dipercaya setelah Koran, portal berita, dan televisi. Pertumbuhan jumlah pengguna Internet di Indonesia yang begitu pesat juga menjadi pertimbangan lainnya. Data terakhir, jumlah pengguna Internet di Indonesia telah mencapai 25 juta orang. Dan hampir separuhnya aktif di jejaring sosial Facebook. Sebagian besar dari pengguna jejaring sosial tersebut berstatus karyawan dengan rentang usia 18 hingga 40 tahun. Bahkan jumlah pengguna Facebook di Indonesia menempati peringkat ke 7 (tujuh) di dunia. Jumlah ini diperkirakan akan terus mengalami kenaikan pada 2011, seiring dengan semakin banyaknya telepon seluler murah dengan promosi Facebook sebagai andalannya.
Dengan kian merebaknya pengguna Internet di Indonesia, dunia kehumasan juga berkembang. Kini dunia kehumasan memasuki era Public Relations 2.0. Aktivitas media relations-nya tak lagi sebatas di ranah media tradisional, tapi sudah memasuki new media : masuk ke berbagai situs jejaring sosial, langsung menyapa masyarakat luas, baik konsumen brand tersebut maupun bukan.
Fenomena ini akhirnya memunculkan bisnis serta profesi baru, sosial media whiz atau yang biasa disebut whizer. Tugas utama seorang whizer adalah mengelola aktivitas perusahaan di ranah maya. Selama ini dikenal tiga jenis whizer, antara lain :
Pertama, seperti yang marak berkembang di Amerika. Brand-brand terkenal merekrut seorang narablog yang khusus mengelola brand mereka. Gaji seorang whizer disana bisa mencapai ratusan juta rupiah per bulan.
Kedua, perusahaan menjadikan seorang karyawannya yang memiliki hobi ngeblog sebagai whizer.
Ketiga, whizer yang bersifat freelance, tak punya ikatan khusus dengan perusahaan. Belum ada ikatan dan mekanisme kerja yang jelas antara berbagai brand tersebut dan narablog sebagai whizer. Jeis inilah yang saat ini tengah marak di Indonesia.
Para narablog di Indonesia juga masih menjadikan whizer sebagai bisnis sampingan. Disini whizer belum dijadikan pekerjaan utama. Mereka masih bekerja berdasarkan permintaan perusahaan.
Berkah jagat maya telah banyak dirasakan sejumlah blogger (narablog), seiring dengan mulai getolnya brand terkenal menggandeng mereka. Setiap minggu, para narablog dan pemilik brand tersebut berdiskusi mengenai apa saja yang dibicarakan orang tentang produk mereka dan bagaimana kemudian menjawabnya, sehingga menciptakan citra positif terhadap produk tersebut. Seorang whizer bisa menerima imbalan puluhan hingga ratusan juta rupiah setiap bulannya.
Menurut seorang konsultan kehumasan Radityo Djajuri, prospek bisnis ini akan semakin bagus ke depannya. Ini didukung jumlah pengguna internet di Indonesia yang terus meningkat, kemudahan akses internet melalui ponsel, dan tarif yang kian murah. Bahkan akses gratis melalui hotspot dan Wi-Fi.
Sumber : Koran Tempo
Teknologi memberikan kontribusi dalam keberhasilan suatu bisnis. Teknologi adalah pengetahuan atau alat yang dipergunakan untuk menghasilkan barang dan jasa. Teknologi Informasi adalah teknologi yang bisa mendapatkan informasi untuk dipergunakan dalam menghasilkan barang dan jasa. Bisnis elektronik(e-commerce) adalah penggunaan komunikasi elektronik untuk menghasilkan atau menjual barang dan jasa, (e-bussiness) atau komersial elektronik. Contoh : Amazon.com, Yahoo dan America Online.
Secara mudahnya teknologi adalah hasil rekayasa manusia terhadap proses penyampaian informasi dari bagian pengirim ke penerima sehingga pengiriman informasi tersebut akan:
• lebih cepat
• lebih luas sebarannya, dan
• lebih lama penyimpanannya
Waktu bergulir, dan dunia bisnis pun tengah mengalami perubahan yang cukup dahsyat. Sejak maraknya situs jejaring social di jagat maya, seperti Facebook dan Twitter, belakangan mulai muncul fenomena social media whiz. Sejumlah perusahaan membutuhkan bisnis serta profesi baru yang disebut social media whiz atau biasa dikenal sebagai whizer, yakni pelaku atau pegiat media social, terutama Facebook dan Twitter, untuk mengelola account dari brand mereka.
Fenomena ini dimulai dari Amerika Serikat sekitar tiga tahun lalu, kemudian merambah ke sejumlah Negara termasuk Indonesia sejak pertengahan tahun 2009. Sejumlah perusahaan mulai getol menggandeng para pegiat social dunia maya, narablog, pengguna Facebook dan Twitter, serta pegiat jejaring social lainnya untuk mempromosikan dan mengelola account dari brand mereka.
Langkah perusahaan-perusahaan itu bukan tanpa alas an. Menurut survei sebuah perusahaan konsultan kehumasan Indopacific Edelman, blog menempati posisi keempat sebagai sumber informasi yang bisa dipercaya setelah Koran, portal berita, dan televisi. Pertumbuhan jumlah pengguna Internet di Indonesia yang begitu pesat juga menjadi pertimbangan lainnya. Data terakhir, jumlah pengguna Internet di Indonesia telah mencapai 25 juta orang. Dan hampir separuhnya aktif di jejaring sosial Facebook. Sebagian besar dari pengguna jejaring sosial tersebut berstatus karyawan dengan rentang usia 18 hingga 40 tahun. Bahkan jumlah pengguna Facebook di Indonesia menempati peringkat ke 7 (tujuh) di dunia. Jumlah ini diperkirakan akan terus mengalami kenaikan pada 2011, seiring dengan semakin banyaknya telepon seluler murah dengan promosi Facebook sebagai andalannya.
Dengan kian merebaknya pengguna Internet di Indonesia, dunia kehumasan juga berkembang. Kini dunia kehumasan memasuki era Public Relations 2.0. Aktivitas media relations-nya tak lagi sebatas di ranah media tradisional, tapi sudah memasuki new media : masuk ke berbagai situs jejaring sosial, langsung menyapa masyarakat luas, baik konsumen brand tersebut maupun bukan.
Fenomena ini akhirnya memunculkan bisnis serta profesi baru, sosial media whiz atau yang biasa disebut whizer. Tugas utama seorang whizer adalah mengelola aktivitas perusahaan di ranah maya. Selama ini dikenal tiga jenis whizer, antara lain :
Pertama, seperti yang marak berkembang di Amerika. Brand-brand terkenal merekrut seorang narablog yang khusus mengelola brand mereka. Gaji seorang whizer disana bisa mencapai ratusan juta rupiah per bulan.
Kedua, perusahaan menjadikan seorang karyawannya yang memiliki hobi ngeblog sebagai whizer.
Ketiga, whizer yang bersifat freelance, tak punya ikatan khusus dengan perusahaan. Belum ada ikatan dan mekanisme kerja yang jelas antara berbagai brand tersebut dan narablog sebagai whizer. Jeis inilah yang saat ini tengah marak di Indonesia.
Para narablog di Indonesia juga masih menjadikan whizer sebagai bisnis sampingan. Disini whizer belum dijadikan pekerjaan utama. Mereka masih bekerja berdasarkan permintaan perusahaan.
Berkah jagat maya telah banyak dirasakan sejumlah blogger (narablog), seiring dengan mulai getolnya brand terkenal menggandeng mereka. Setiap minggu, para narablog dan pemilik brand tersebut berdiskusi mengenai apa saja yang dibicarakan orang tentang produk mereka dan bagaimana kemudian menjawabnya, sehingga menciptakan citra positif terhadap produk tersebut. Seorang whizer bisa menerima imbalan puluhan hingga ratusan juta rupiah setiap bulannya.
Menurut seorang konsultan kehumasan Radityo Djajuri, prospek bisnis ini akan semakin bagus ke depannya. Ini didukung jumlah pengguna internet di Indonesia yang terus meningkat, kemudahan akses internet melalui ponsel, dan tarif yang kian murah. Bahkan akses gratis melalui hotspot dan Wi-Fi.
Sumber : Koran Tempo
KARAKTERISTIK ASING MEMPENGARUHI BISNIS INTERNATIONAL
KARAKTERISTIK ASING MEMPENGARUHI BISNIS INTERNATIONAL
Globalisasi terjadi dimana-mana dan menyentuh berbagai sektor, tidak terkecuali sektor ekonomi mikro. Banyak perusahaan berkecimpung dalam bisnis di negara asing. Kondisi ekonomi asing, nilai pergerakan tingkat nilai tukar dua hal yang menjadi dasar sebuah perusahaan ekspansi ke negara asing. Ada beberapa alasan : Menariknya permintaan asing, kapitalisasi teknologi, penggunaan sumber-sumber murah, dan diversifikasi internasional. Perbedaan mata uang asing dari masing-masing negara memiliki konsekuensi logis terhadap bisnis international. Sebuah perusahaan bisa mengalami kerugian atau keuntungan karena selisih kurs bukan karena kinerja bisnisnya. Ekspor dan impor merupakan cara yang sering dlakukan oleh perusahaan untuk melibatkan diri ke bisnis international. Ada 2 (dua) cara lain yang memungkinkan perusahaan untuk meraih peluang bisnis international.
Faktor-faktor yang mempengaruhi perusahaan ikut dalam bisnis internasional:
1) Permintaan asing yang menarik.
2) Peran besar teknologi.
3) Gunakan sumber daya murah.
4) Aneka ragam secara internasional.
5) Kombinasi dari di atas alasan
Cara Perusahaan Melibatkan Bisnis Internasional
1) Impor (Importing)
2) Eksport (Exporting).
3) Investasi Asing Langsung (Direct foreign investment - DFI).
4) Persekutuan Strategis (Strategic alliances).
PEMBELIAN PRODUK-PRODUK ASING UNTUK DOMESTIK (IMPORT)
Pertimbangan Import :
1. Hambatan perdagangan oleh Pemerintah
Tariff (considered a tax)
Quota (limits on amount of product a firm can bring into the country)
2. Hapusnya Hambatan Perdagangan
NAFTA (North American Free Trade Agreement)
PENJUALAN PRODUK-PRODUK BUKAN UNTUK DOMESTIK TETAPI DIKI RIM DAN DIJUAL KE LUAR NEGERI (EKSPORT)
Pertimbangan Ekspor :
1. Keunggulan absolut : Kemampuan bangsa untuk menghasilkan sesuatu dengan murah dibanding negeri lain.
2. Keunggulan komparatif : Kemampuan bangsa untuk menghasilkan beberapa barang dengan lebih murah atau lebih baik daripada yang lain.
3. Nilai Tukar
INVESTASI LUAR NEGERI LANGSUNG (DIRECT FOREIGN INVESTMENT - DFI)
1. Alat untuk memperoleh atau membangun cabang di satu atau lebih negara-negara asing.
KELAYAKAN IVESTASI LUAR NEGERI LANGSUNG (FEASIBILITY OFDIRECT FOREIGN INVESTMENTS)
1. Suatu perusahaan yang telah sukses mengekspor ke negeri asing menginginkan pengurangan biaya-biaya transportasi-nya.
2. Suatu perusahaan yang sedang mengekspor produk diberitahukan bahwa pemerintah yang asing akan menerapkan trade barrier.
3. Suatu negeri asing dengan putus-asa sedang kekurangan teknologi lanjutan.
4. Perusahaan U.S. percaya perusahaan bisa mengurangi biaya tenaga kerja nya pergeseran fasilitas produksi (shifting production facilities).
PERSEKUTUAN STRATEGIS (STRATEGIC ALLIANCES)
1. Joint Venture : Kesepakatan antara dua perusahaan tentang produk tertentu
2. Alternative joint venture : Meliputi dua perusahaan dalam mengahasilkan produk.
3. International licensing agreement : Perusahaan (licensor) mengijinkan perusahaan asing (pemegang lisensi/licensee) untuk menghasilkan produknya.
LIMA KHARAKTERISTIK NEGARA ASING SASARAN
1. Kultur (culture)
2. Sistem Ekonomi (economic system)
3. Kondisi Ekonomi (economic condition)
4. Nilai Tukar (E xchange Rates)
5. Resiko Politik (Politik risk)
TIGA SISTEM EKONOMI UTAMA (THREE MAJOR ECONOMIC SYSTEMS)
Sistem ekonomi merefleksikan derajat kepemilikan dan intervensi pemerintah. Ada 3 (jenis) utama:
1. Kapitalisme (Capitalism)
Kepemilikan pemerintah minimal.
Kebanyakan bisnis dimiliki oleh swasta.
Pemilikmemiliki hak untuk bersaing dan beruntung.
2. Komunisme (Communism)
• Pemerintah memutuskan produk apa yang diproduksi dan berapa jumlahnya.
• Pemerintah menyediakan jasa sebagai Pusat perencana
• Tidak memfokuskan pada keuntungan atau kepuasan pelanggan
3. Sosialisme (Socialism)
• Bercorakkan antara kapitalisme dan komunisme
• Industri dasar dimiliki oleh pemerintah.
• Pemilik swasta mengoperasikan beberapa bentuk usaha.
• Tarif pajak tinggi dibebankan atas pendapatan.
• Pemerintah menawarkan manfaat kepada penganggur
IMPOR DAN NILAI TUKAR (EXCHANGE RATES AND IMPORTING)
Bagaimana perubahan nilai tukar dapat mempengaruhi import:
1. Melemahnya dollar (Weak dollar) :
Kebanyakan dollar dibutuhkan untuk membeli barang asing.
Keuntungan menurun untuk barang dagang yang sama.
2. Menguat dollar (Strong dollar)
Sedikit dolar dibutuhkan untuk membeli barang asing.
Keuntungan meningkat.
EKSPORT DAN NILAI TUKAR (EXCHANGE RATES AND EXPORTING)
Bagaimana perubahan nilai tukar dapat mempengaruhi ekspor:
1. Melemahnya dollar (Weak dollar)
Mata uang asing membeli banyak barang US.
Meningkatnya permintaan eksport US.
2. Menguat dollar (Strong dollar) Mata uang asing membeli sedikit barang US.
Nilai Tukar
Seperti kebanyakan harga, nilai tukar menyimpang dari konsep biaya – daya beli mata uang – di bawah pengaruh permintaan dan penawaran mata uang. Rasio penawaran dan permintaan tergantung pada beberapa faktor. Hal ini mencerminkan hubungan dengan kategori ekonomi lainnya – biaya, harga, uang, bunga, neraca pembayaran, dll. Ada hal yang kompleks saling terjalin dan faktor nominasi yang menentukan. Diantaranya adalah sebagai berikut.
1.Tingkat inflasi
3.Perbedaan suku bunga di berbagai negara
4.Aktifitas pasar valuta asing dan transaksi mata uang spekulatif
5.Tingkat kepercayaan di pasar mata uang nasional dan dunia
6.Kebijakan moneter
7.Pendapatan National bukanlah komponen independen yang dapat melakukan perubahan
8. Faktor pasar, faktor- faktor ini secara signifikan dapat mengubah nilai mata uang di interval pendek
Sumber : Google
Globalisasi terjadi dimana-mana dan menyentuh berbagai sektor, tidak terkecuali sektor ekonomi mikro. Banyak perusahaan berkecimpung dalam bisnis di negara asing. Kondisi ekonomi asing, nilai pergerakan tingkat nilai tukar dua hal yang menjadi dasar sebuah perusahaan ekspansi ke negara asing. Ada beberapa alasan : Menariknya permintaan asing, kapitalisasi teknologi, penggunaan sumber-sumber murah, dan diversifikasi internasional. Perbedaan mata uang asing dari masing-masing negara memiliki konsekuensi logis terhadap bisnis international. Sebuah perusahaan bisa mengalami kerugian atau keuntungan karena selisih kurs bukan karena kinerja bisnisnya. Ekspor dan impor merupakan cara yang sering dlakukan oleh perusahaan untuk melibatkan diri ke bisnis international. Ada 2 (dua) cara lain yang memungkinkan perusahaan untuk meraih peluang bisnis international.
Faktor-faktor yang mempengaruhi perusahaan ikut dalam bisnis internasional:
1) Permintaan asing yang menarik.
2) Peran besar teknologi.
3) Gunakan sumber daya murah.
4) Aneka ragam secara internasional.
5) Kombinasi dari di atas alasan
Cara Perusahaan Melibatkan Bisnis Internasional
1) Impor (Importing)
2) Eksport (Exporting).
3) Investasi Asing Langsung (Direct foreign investment - DFI).
4) Persekutuan Strategis (Strategic alliances).
PEMBELIAN PRODUK-PRODUK ASING UNTUK DOMESTIK (IMPORT)
Pertimbangan Import :
1. Hambatan perdagangan oleh Pemerintah
Tariff (considered a tax)
Quota (limits on amount of product a firm can bring into the country)
2. Hapusnya Hambatan Perdagangan
NAFTA (North American Free Trade Agreement)
PENJUALAN PRODUK-PRODUK BUKAN UNTUK DOMESTIK TETAPI DIKI RIM DAN DIJUAL KE LUAR NEGERI (EKSPORT)
Pertimbangan Ekspor :
1. Keunggulan absolut : Kemampuan bangsa untuk menghasilkan sesuatu dengan murah dibanding negeri lain.
2. Keunggulan komparatif : Kemampuan bangsa untuk menghasilkan beberapa barang dengan lebih murah atau lebih baik daripada yang lain.
3. Nilai Tukar
INVESTASI LUAR NEGERI LANGSUNG (DIRECT FOREIGN INVESTMENT - DFI)
1. Alat untuk memperoleh atau membangun cabang di satu atau lebih negara-negara asing.
KELAYAKAN IVESTASI LUAR NEGERI LANGSUNG (FEASIBILITY OFDIRECT FOREIGN INVESTMENTS)
1. Suatu perusahaan yang telah sukses mengekspor ke negeri asing menginginkan pengurangan biaya-biaya transportasi-nya.
2. Suatu perusahaan yang sedang mengekspor produk diberitahukan bahwa pemerintah yang asing akan menerapkan trade barrier.
3. Suatu negeri asing dengan putus-asa sedang kekurangan teknologi lanjutan.
4. Perusahaan U.S. percaya perusahaan bisa mengurangi biaya tenaga kerja nya pergeseran fasilitas produksi (shifting production facilities).
PERSEKUTUAN STRATEGIS (STRATEGIC ALLIANCES)
1. Joint Venture : Kesepakatan antara dua perusahaan tentang produk tertentu
2. Alternative joint venture : Meliputi dua perusahaan dalam mengahasilkan produk.
3. International licensing agreement : Perusahaan (licensor) mengijinkan perusahaan asing (pemegang lisensi/licensee) untuk menghasilkan produknya.
LIMA KHARAKTERISTIK NEGARA ASING SASARAN
1. Kultur (culture)
2. Sistem Ekonomi (economic system)
3. Kondisi Ekonomi (economic condition)
4. Nilai Tukar (E xchange Rates)
5. Resiko Politik (Politik risk)
TIGA SISTEM EKONOMI UTAMA (THREE MAJOR ECONOMIC SYSTEMS)
Sistem ekonomi merefleksikan derajat kepemilikan dan intervensi pemerintah. Ada 3 (jenis) utama:
1. Kapitalisme (Capitalism)
Kepemilikan pemerintah minimal.
Kebanyakan bisnis dimiliki oleh swasta.
Pemilikmemiliki hak untuk bersaing dan beruntung.
2. Komunisme (Communism)
• Pemerintah memutuskan produk apa yang diproduksi dan berapa jumlahnya.
• Pemerintah menyediakan jasa sebagai Pusat perencana
• Tidak memfokuskan pada keuntungan atau kepuasan pelanggan
3. Sosialisme (Socialism)
• Bercorakkan antara kapitalisme dan komunisme
• Industri dasar dimiliki oleh pemerintah.
• Pemilik swasta mengoperasikan beberapa bentuk usaha.
• Tarif pajak tinggi dibebankan atas pendapatan.
• Pemerintah menawarkan manfaat kepada penganggur
IMPOR DAN NILAI TUKAR (EXCHANGE RATES AND IMPORTING)
Bagaimana perubahan nilai tukar dapat mempengaruhi import:
1. Melemahnya dollar (Weak dollar) :
Kebanyakan dollar dibutuhkan untuk membeli barang asing.
Keuntungan menurun untuk barang dagang yang sama.
2. Menguat dollar (Strong dollar)
Sedikit dolar dibutuhkan untuk membeli barang asing.
Keuntungan meningkat.
EKSPORT DAN NILAI TUKAR (EXCHANGE RATES AND EXPORTING)
Bagaimana perubahan nilai tukar dapat mempengaruhi ekspor:
1. Melemahnya dollar (Weak dollar)
Mata uang asing membeli banyak barang US.
Meningkatnya permintaan eksport US.
2. Menguat dollar (Strong dollar) Mata uang asing membeli sedikit barang US.
Nilai Tukar
Seperti kebanyakan harga, nilai tukar menyimpang dari konsep biaya – daya beli mata uang – di bawah pengaruh permintaan dan penawaran mata uang. Rasio penawaran dan permintaan tergantung pada beberapa faktor. Hal ini mencerminkan hubungan dengan kategori ekonomi lainnya – biaya, harga, uang, bunga, neraca pembayaran, dll. Ada hal yang kompleks saling terjalin dan faktor nominasi yang menentukan. Diantaranya adalah sebagai berikut.
1.Tingkat inflasi
3.Perbedaan suku bunga di berbagai negara
4.Aktifitas pasar valuta asing dan transaksi mata uang spekulatif
5.Tingkat kepercayaan di pasar mata uang nasional dan dunia
6.Kebijakan moneter
7.Pendapatan National bukanlah komponen independen yang dapat melakukan perubahan
8. Faktor pasar, faktor- faktor ini secara signifikan dapat mengubah nilai mata uang di interval pendek
Sumber : Google
PENGARUH PEMERINTAH UNTUK MENGATASI KONDISI EKONOMI
PENGARUH PEMERINTAH UNTUK MENGATASI KONDISI EKONOMI
Pemerintah memegang peranan penting dan memberi pengaruh signifikan dalam dunia ekonomi Indonesia, yang menganut sistem ekonomi Pancasila atau campuran dari sistem ekonomi liberal/pasar dan sistem ekonomi kendali sentral. Pemerintah mengontrol kegiatan-kegiatan ekonomi dan juga aktivitas expor impor, namun masih memberikan ruang bagi kreativitas dan kebebasan berusaha.
Seiring berkembangnya perekonomian dewasa ini, perekonomian dunia semakin mengarah ke sistem ekonomi liberal, dengan dibukanya free trade area dimana-mana dan kontrol pemerintah yang semakin dikurangi. Namun demikian, pemerintah tetap memegang kebijakan dalam menentukan haluan ekonomi sebuah negara. Pengaruh ini bisa dalam macam-macam hal yang berkaitan dengan ekonomi, seperti perbankan (contoh: kasus century), perdagangan, subsidi, dan lain-lain.
Sebagai salah satu pelaku pasar dunia, Indonesia tentu juga tak luput dari hantaman krisis. Indikasi krisis di Indonesia ditunjukkan oleh berbagai indikator yaitu:
1. Pasar SUN mengalami tekanan hebat tercermin dari penurunan harga SUN atau kenaikan yield SUN secara tajam yakni dari rata-rata sekitar 10% sebelum krisis menjadi 17,1% pada tanggal 20 November 2008; (catatan: setiap 1% kenaikan yield SUN akan menambah beban biaya bunga SUN sebesar Rp1,4 Triliun di APBN).
2. Credit Default Swap (CDS) Indonesia mengalami peningkatan secara tajam yakni dari sekitar 250 bps awal tahun 2008 menjadi diatas 980 bps pada bulan November 2008. Hal ini menunjukkan bahwa pasar menilai country risk Indonesia yang tinggi pada saat itu.
3. Terdapat gangguan likuiditas di pasar karena peningkatan liquidity premium akibat pelebaran bid-ask spread dalam perdagangan di pasar saham, yang pada akhirnya mengakibatkan terjadi capital flight;
4. Cadangan Devisa mengalami penurunan 13% dari USD 59.45 milyar per Juni 2008 menjadi 51.64 milyar per Desember 2008 yang mengindikasikan terjadi capital flight.
5. Rupiah terdepresiasi 30.9% dari Rp 9.840 per Jan 2008 menjadi Rp 12.100 per Nopember 2008 dengan volatilitas yang tinggi.
6. Banking Pressure Index (dikeluarkan oleh Danareksa Research Institute) dan Financial Stability Index (dikeluarkan oleh BI) yang sudah memasuki dalam ambang batas kritis. Banking Pressure Index per Oktober 2008 sebesar 0,9 atau lebih tinggi dari ambang normal 0,5. Sementara itu, Financial Stability Index per November 2008 sebesar 2,43 atau di atas angka indikatif maksimum 2,0. Ini menunjukkan bahwa sistem perbankan dan sistem keuangan domestik dalam keadaan genting. Semakin tinggi nilai BPI (positif), semakin vulnerable sistem perbankan negara yang bersangkutan.
7. Terdapat potensi terjadi capital flight yang lebih besar lagi dari para deposan bank karena tidak adanya sistem penjaminan penuh (full guarantee) di Indonesia seperti yang sudah diterapkan di Australia, Singapura, Malaysia, Thailand, Hong Kong, Taiwan dan Korea, disamping Uni Eropa.
Saat ini, pemerintah telah menargetkan pertumbuhan ekonomi pada 2011 sebesar 6,4 persen atau lebih tinggi dari yang diusulkan 6,3 persen. Target tersebut didasarkan pada optimisme kondisi perekonomian saat ini. Angka ini dipandang bisa menciptakan keseimbangan ekonomi dalam satu tahun mendatang dan tidak akan menciptakan overheating bagi perekonomian.
Selain merevisi pertumbuhan, pemerintah menyepakati nilai tukar menjadi Rp 9.250 dari Rp 9.300 per dolar Amerika Serikat. Sedangkan untuk suku bunga Bank Indonesia tak berubah dari usulan sebesar 6,5 persen dan inflasi sebesar 5,3 persen. Menurut Menteri Keuangan Agus Martowardojo, penetapan target yang terlalu tinggi tanpa diimbangi dengan kekuatan domestic dan perkembangan variable ekonomi lainnya justru akan berdampak kurang baik pada perekonoian. Pemerintah, telah menyiapkan kebijakan fiskal bersifat ekspansif untuk mendukung pertumbuhan. Caranya melalui peningkatan alokasi belanja modal mencapai 28 persen pada rancangan anggaran 2011.
Alokasi anggaran pemerintah akan difokuskan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi berkualitas,penciptaan lapangan pekerjaan,dan pengurangan angka kemiskinan secara optimal. Untuk mencapai angka inflasi rendah (yang menurut target adalah sebesar 5,3 persen) diperlukan langkah antisipasi bersama agar sasaran angka inflasi sesuai dengan batasan yang ditetapkan, yaitu sebesar 5 persen plus-minus 1 persen. Angka inflasi tahun 2011 dipengaruhi beberapa hal, diantaranya meningkatkan akselerasi pertumbuhan ekonomi domestic, prospek melemahnya nilai tukar rupiah dibanding pada 2010, kemungkinan berlanjutnya anomali iklim, kenaikan harga komoditas pangan global, dan kemungkinan adanya penyesuaian terhadap kenaikan harga.
Untuk menjaga inflasi, pemerintah akan bekerja sama dengan beberapa instansi terkait untuk menjaga kelancaran dan keamanan arus distribusi barang dan jasa. Dalam rangka meningkatkan kelancaran distribusi barang, pemerintah meganggarkan Rp 63,6 triliun untuk mendukung pelaksanaan pembangunan infrastruktur dan siperkuat skema public private partnership.
Kepala Badan Pusat Statistik, Rusman Heriawan menyatakan target inflasi pada tahun 2011 sebanding dengan target pertumbuhan ekonomi masuk klasifikasi optimistis. Dia menambahkan, selama 10 tahun terakhir, jika pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi di atas 6 persen, inflasi akan berada pada kisaran 5 persen atau lebih.
Pengamat ekonomi dari Universitas Indonesia, M. Chatib Basri, menilai target pertumbuhan ekonomi tahun 2011 dinilai realistis. Hal ini terlihat dari meningkatnya impor barang modal tahun 2010. Selama Januari –Juni 2010, impor barang modal mencapai US$ 14,88 miliae atau naik 39,92 persen. Sedangkan impor bahan baku penolong mencapai US$ 55,085 miliar, naik 53,87 persen dari periode yang sama tahun 2010. Kenaikan impor barang modal adalah respons terhadap kenaikan investasi sebesar 7,9 persen selama semester pertama tahun 2010. Menurut Chatib, dengan kondisi seperti sekarang, pertumbuhan ekonomi tahun 2010 bisa mencapai 6 persen. Kondisi ini dilihat akan terus berlanjut dan semakin baik. Selain itu, pertumbuhan ekonomi juga masih akan ditopang oleh konsumsi yang tetap kuan, sehingga ekspor barang juga akan semakin kuat.
Sumber : Google, Koran Tempo
Pemerintah memegang peranan penting dan memberi pengaruh signifikan dalam dunia ekonomi Indonesia, yang menganut sistem ekonomi Pancasila atau campuran dari sistem ekonomi liberal/pasar dan sistem ekonomi kendali sentral. Pemerintah mengontrol kegiatan-kegiatan ekonomi dan juga aktivitas expor impor, namun masih memberikan ruang bagi kreativitas dan kebebasan berusaha.
Seiring berkembangnya perekonomian dewasa ini, perekonomian dunia semakin mengarah ke sistem ekonomi liberal, dengan dibukanya free trade area dimana-mana dan kontrol pemerintah yang semakin dikurangi. Namun demikian, pemerintah tetap memegang kebijakan dalam menentukan haluan ekonomi sebuah negara. Pengaruh ini bisa dalam macam-macam hal yang berkaitan dengan ekonomi, seperti perbankan (contoh: kasus century), perdagangan, subsidi, dan lain-lain.
Sebagai salah satu pelaku pasar dunia, Indonesia tentu juga tak luput dari hantaman krisis. Indikasi krisis di Indonesia ditunjukkan oleh berbagai indikator yaitu:
1. Pasar SUN mengalami tekanan hebat tercermin dari penurunan harga SUN atau kenaikan yield SUN secara tajam yakni dari rata-rata sekitar 10% sebelum krisis menjadi 17,1% pada tanggal 20 November 2008; (catatan: setiap 1% kenaikan yield SUN akan menambah beban biaya bunga SUN sebesar Rp1,4 Triliun di APBN).
2. Credit Default Swap (CDS) Indonesia mengalami peningkatan secara tajam yakni dari sekitar 250 bps awal tahun 2008 menjadi diatas 980 bps pada bulan November 2008. Hal ini menunjukkan bahwa pasar menilai country risk Indonesia yang tinggi pada saat itu.
3. Terdapat gangguan likuiditas di pasar karena peningkatan liquidity premium akibat pelebaran bid-ask spread dalam perdagangan di pasar saham, yang pada akhirnya mengakibatkan terjadi capital flight;
4. Cadangan Devisa mengalami penurunan 13% dari USD 59.45 milyar per Juni 2008 menjadi 51.64 milyar per Desember 2008 yang mengindikasikan terjadi capital flight.
5. Rupiah terdepresiasi 30.9% dari Rp 9.840 per Jan 2008 menjadi Rp 12.100 per Nopember 2008 dengan volatilitas yang tinggi.
6. Banking Pressure Index (dikeluarkan oleh Danareksa Research Institute) dan Financial Stability Index (dikeluarkan oleh BI) yang sudah memasuki dalam ambang batas kritis. Banking Pressure Index per Oktober 2008 sebesar 0,9 atau lebih tinggi dari ambang normal 0,5. Sementara itu, Financial Stability Index per November 2008 sebesar 2,43 atau di atas angka indikatif maksimum 2,0. Ini menunjukkan bahwa sistem perbankan dan sistem keuangan domestik dalam keadaan genting. Semakin tinggi nilai BPI (positif), semakin vulnerable sistem perbankan negara yang bersangkutan.
7. Terdapat potensi terjadi capital flight yang lebih besar lagi dari para deposan bank karena tidak adanya sistem penjaminan penuh (full guarantee) di Indonesia seperti yang sudah diterapkan di Australia, Singapura, Malaysia, Thailand, Hong Kong, Taiwan dan Korea, disamping Uni Eropa.
Saat ini, pemerintah telah menargetkan pertumbuhan ekonomi pada 2011 sebesar 6,4 persen atau lebih tinggi dari yang diusulkan 6,3 persen. Target tersebut didasarkan pada optimisme kondisi perekonomian saat ini. Angka ini dipandang bisa menciptakan keseimbangan ekonomi dalam satu tahun mendatang dan tidak akan menciptakan overheating bagi perekonomian.
Selain merevisi pertumbuhan, pemerintah menyepakati nilai tukar menjadi Rp 9.250 dari Rp 9.300 per dolar Amerika Serikat. Sedangkan untuk suku bunga Bank Indonesia tak berubah dari usulan sebesar 6,5 persen dan inflasi sebesar 5,3 persen. Menurut Menteri Keuangan Agus Martowardojo, penetapan target yang terlalu tinggi tanpa diimbangi dengan kekuatan domestic dan perkembangan variable ekonomi lainnya justru akan berdampak kurang baik pada perekonoian. Pemerintah, telah menyiapkan kebijakan fiskal bersifat ekspansif untuk mendukung pertumbuhan. Caranya melalui peningkatan alokasi belanja modal mencapai 28 persen pada rancangan anggaran 2011.
Alokasi anggaran pemerintah akan difokuskan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi berkualitas,penciptaan lapangan pekerjaan,dan pengurangan angka kemiskinan secara optimal. Untuk mencapai angka inflasi rendah (yang menurut target adalah sebesar 5,3 persen) diperlukan langkah antisipasi bersama agar sasaran angka inflasi sesuai dengan batasan yang ditetapkan, yaitu sebesar 5 persen plus-minus 1 persen. Angka inflasi tahun 2011 dipengaruhi beberapa hal, diantaranya meningkatkan akselerasi pertumbuhan ekonomi domestic, prospek melemahnya nilai tukar rupiah dibanding pada 2010, kemungkinan berlanjutnya anomali iklim, kenaikan harga komoditas pangan global, dan kemungkinan adanya penyesuaian terhadap kenaikan harga.
Untuk menjaga inflasi, pemerintah akan bekerja sama dengan beberapa instansi terkait untuk menjaga kelancaran dan keamanan arus distribusi barang dan jasa. Dalam rangka meningkatkan kelancaran distribusi barang, pemerintah meganggarkan Rp 63,6 triliun untuk mendukung pelaksanaan pembangunan infrastruktur dan siperkuat skema public private partnership.
Kepala Badan Pusat Statistik, Rusman Heriawan menyatakan target inflasi pada tahun 2011 sebanding dengan target pertumbuhan ekonomi masuk klasifikasi optimistis. Dia menambahkan, selama 10 tahun terakhir, jika pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi di atas 6 persen, inflasi akan berada pada kisaran 5 persen atau lebih.
Pengamat ekonomi dari Universitas Indonesia, M. Chatib Basri, menilai target pertumbuhan ekonomi tahun 2011 dinilai realistis. Hal ini terlihat dari meningkatnya impor barang modal tahun 2010. Selama Januari –Juni 2010, impor barang modal mencapai US$ 14,88 miliae atau naik 39,92 persen. Sedangkan impor bahan baku penolong mencapai US$ 55,085 miliar, naik 53,87 persen dari periode yang sama tahun 2010. Kenaikan impor barang modal adalah respons terhadap kenaikan investasi sebesar 7,9 persen selama semester pertama tahun 2010. Menurut Chatib, dengan kondisi seperti sekarang, pertumbuhan ekonomi tahun 2010 bisa mencapai 6 persen. Kondisi ini dilihat akan terus berlanjut dan semakin baik. Selain itu, pertumbuhan ekonomi juga masih akan ditopang oleh konsumsi yang tetap kuan, sehingga ekspor barang juga akan semakin kuat.
Sumber : Google, Koran Tempo
PERHATIAN PEMERINTAH DALAM MENGATASI PERMASALAHAN SERIKAT PEKERJA PADA SAAT INI
PERHATIAN PEMERINTAH DALAM MENGATASI PERMASALAHAN SERIKAT PEKERJA PADA SAAT INI
A. Permasalahan Serikat Pekerja Masa Kini
Serikat Pekerja adalah hak yang melekat bagi pekerja (Worker Rights is Human Rights) seperti yang tercantum dalam Deklarasi Universal Hak Asazi Manusia Pasal 23:
a). Ayat (1) Setiap orang berhak atas pekerjaan, berhak bebas memilih pekerjaan, berhak atas syarat-syarat pekerjaan yang adil dan menguntungkan serta berhak atas perlindungan akan pengganguran;
b). Ayat (2) Setiap orang tanpa diskriminasi, berhak atas pengupahan yang sama untuk pekerjaan yang sama;
c). Ayat (3) Setiap orang yang bekerja berhak atas pengupahan yang adil dan menguntungkan, yang memberikan jaminan kehidupan yang bermartabat baik dirinya sendiri maupun keluarganya, dan jika perlu ditambah dengan perlindungan social lainnya;
d). Ayat (4) Setiap orang berhak mendirikan dan memasuki serikat-serikat pekerja untuk melindungi kepentingannya.
Kebebasan berserikat dan perlindungan hak berorganisasi juga dituangkan dalam Konvensi ILO No. 87 Tahun 1956 (Freedom Of Association and Protection Of The Right to Organise) dimana pemerintah Indonesia telah meratifikasinya melalui Keppres No. 83 tahun 1998; pasal (2) Para Pekerja dan Pengusaha, tanpa perbedaan apapun, berhak untuk mendirikan dan, menurut aturan organisasi masing – masing, bergabung dengan organisasi – organisasi lain atas pilihan mereka sendiri tanpa pengaruh pihak lain; pasal (4) Organisasi pekerja dan pengusaha tidak boleh dibubarkan atau dilarang kegiatannya oleh penguasa administratif.
Berdasarkan ketentuan umum pasal 1 Undang-undang Tenaga Kerja tahun 2003 no 17, serikat pekerja merupakan organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja baik di perusahaan maupun di luar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja serta meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya.
Dari pengertian tersebut dapat disimpulkan bahwa serikat pekerja mempunyai tujuan yang mulia. Hanya saja, terkadang sering terjadi stigmatisasi terhadap kehadiran serikat pekerja di suatu perusahaan. Baik dari pihak perusahaan maupun dari pihak pekerja itu sendiri sering mempunyai asumsi negatif. Serikat pekerja dianggap sebagai sebuah organisasi pekerja yang sifatnya merongrong kelangsungan perusahaan, membuat kisruh, dan menjadikan hubungan kerja antara pengusaha dan pekerja menjadi tidak kondusif. Stigma tersebut tentu saja dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak menyukai kehadiran suatu serikat pekerja di suatu perusahaan.
Berikut ini terdapat permasalahan dari faktor internal maupun ekternal yang juga bisa mempengaruhi kondisi serikat pekerja :
1. Permasalahan Internal
Keanggotaan; Anggota seharusnya mengambil peranan penting dalam organisasi serikat pekerja. Diperlukan partisipasi dan kontribusi yang aktif dan luas dari mereka. Tetapi, jumlah anggota yang tidak maksimal atau kurangnya kesadaran anggota akan pentingnya kebersamaan dalam berserikat sehingga mudah dipecah belah dan melemahkan serikat pekerja.
Anggota/pengurus tidak menghadiri pertemuan/rapat organisasi; Hal ini dikarenakan kurang tertanam dalam pikiran anggota atau pengurus mengenai pentingnya pertemuan organisasi.
Rendahnya pengetahuan pemimpin dan anggota serikat pekerja yang terpilih sebagai pengurus; Tidak mudah memang menjadi pemimpin dalam suatu serikat pekerja, tetapi pemimpin serikat pekerja harus terlatih dan terampil dalam mengatur organisasinya. Sehingga pemimpin tersebut mempunyai kemampuan dalam mengatasi masalah anggota serikat pekerja yang dipimpinnya.
Iuran anggota; Masih rendahnya kesadaran anggota akan arti penting iuran bagi serikat pekerja, sehingga masih banyak serikat pekerja yang masih bergantung pada manajemen perusahaan dan donator lainya, baik nasional maupun Internasional.
Pemimpin serikat pekerja “Kuning”; Yaitu pemimpin serikat pekerja yang di kontrol dan dikendalikan oleh manajemen. Ini merupakan suatu “penyakit”, dimana mereka menjual anggotanya sebagai suatu komoditi. Hal tersebut adalah salah satu tujuan untuk menaklukkan keberadaan serikat pekerja.
2. Permasalahan Eksternal
Rendahnya komunikasi dan kerjasama manajemen/pengusaha; Permasalahan pekerja tidak akan terselesaikan bila suatu manajemen perusahaan menolak bekerjasama dengan serikat pekerja. Padahal hubungan serikat pekerja dengan manajemen merupakan hubungan jangka panjang.
Pemerintah; Hubungan antara serikat pekerja dengan pihak pemerintah memang banyak terkendala karena pihak pemerintah lebih cenderung membela pengusaha daripada pekerja. Pemerintah juga bahkan menganggap bahwa serikat pekerja adalah pergerakan anti pemerintah.
Pekerja Imigran; Pekerja imigran sering kali menjadi kendala bagi anggota serikat pekerja. Hal ini dikarenakan kecenderungan perusahaan untuk memakai tenaga kerja asing pada posisi/jabatan yang lebih tinggi, sehingga peluang/kesempatan anggota serikat pekerja untuk menduduki jabatan yang lebih tinggi menjadi terhambat. Selain itu memungkinkan anggota serikat pekerja akan tersingkir dan atau makin murah upahnya.
Permasalahan-permasalahan diatas tentunya akan menjadi tantangan bagi serikat pekerja dan tantangan tersebut akan bisa teratasi bila dihati serikat pekerja sudah tertanam jiwa kebersamaan serta lebih proaktif dalam usaha-usaha mewakili kepentingan pekerja (anggotanya).
B. PERHATIAN PEMERINTAH DALAM MENGATASI PERMASALAHAN SERIKAT PEKERJA PADA SAAT INI
Ditengah kompetisi usaha yang berat alasan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) telah menjadi bagian dari pencapaian kinerja perusahaan, oleh sebab itu upaya pemerintah melalui Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi untuk menekan angka kecelakaan kerja hingga 50 % bukan hanya basa-basi dan dilakukan dengan mensinergikannya pada semua institusi terkait. Tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) ini diakui pula oleh semua kalangan pengusaha, bahwa apapun masalah keselamatan dan kesehatan kerja telah menjadi masalah tersendiri bagi produktifitas perusahaan, karena baik sosial maupun ekonomi akibat dari kecelakaan kerja perusahaan itu harus menanggung dampaknya. Untuk itu asosiasi Pengusaha Indonesia yang tergabung didalam APINDO secara terus-menerus mengkapanyekan “Zerro Accident” kepada semua perusahaan, karena bagaimanapun K3 itu sangat penting serta harus selalu disosialisasikan terutama kepada perusahaan-perusahaan kecil dan menengah karena mereka ini relative tidak memiliki kemampuan untuk menerapkan K3 secara baik, karena jika telah terjadi kecelakaan maka akibatnya perusahaan itu harus membayar mahal. Oleh karena itu penerapan K3 secara benar adalah merupakan tindakan preventif yang paling tepat.
Dengan demikian maka penting sekali artinya membangun kepedulian bersama untuk membudayakan K3 antara Serikat Pekerja, Perusahaan serta Pemerintah. Dalam hal ini Pemerintah akan merepitalisasi berbagai hal yang berkaitan dengan K3 ini, dengan demikian target menekan angka kecelakaan kerja sebesar 50 % itu dapat tercapai. Karena kecelakaan kerja menjadi beban tersendiri terutama bagi keluarga korban tersebut. Peningkatan kualitas tenaga kerja itu sendiri menjadi perhatian pemerintah, karena lemahnya mutu tenaga kerja itu sendiri merupakan salah satu factor penyebab terjadinya kecelakaan, dengan demikian produktifitas kerja juga akan meningkat termasuk juga kesejahteraan para pekerja itu sendiri.
Perlindungan hukum bagi pekerja juga sangat diperlukan mengingat kedudukannya yang lemah. Perlindungan hukum dari kekuasaan majikan terlaksana apabila peraturan perundang-undangan dalam bidang perburuhan yang mengharuskan atau memaksa majikan bertindak seperti dalam perundang-undangan tersebut benar-benar dilaksanakan semua pihak karena keberlakuan hukum tidak dapat diukur secara yuridis saja, tetapi diukur secara sosiologis dan filosofis .
Kedudukan pekerja yang lemah ini membutuhkan suatu wadah supaya menjadi kuat. Wadah itu adalah adanya pelaksanaan hak berserikat di dalam suatu serikat pekerja atau serikat buruh. Tujuan dibentuknya serikat pekerja/ buruh adalah menyeimbangkan posisi buruh dengan majikan. Melalui keterwakilan buruh di dalam serikat buruh maka diharapkan aspirasi buruh dapat sampai kepada majikan. Selain itu melalui wadah serikat pekerja / buruh ini diharapkan akan terwujud peran serta buruh dalam proses produksi. Hal ini merupakan salah satu upaya yang dapat dilakukan untuk meningkatkan hubungan industrial di tingkat perusahaan.
Selain itu, pendidikan serta pelatihan Pendidikan menjadikan serikat pekerja kuat. Kekuatan keanggotaan merujuk pada kwantitas atau jumlah anggota yang dimiliki. Pendidikan kepada anggota memberikan tambahan pada kwalitas yaitu kwalitas anggota dan serikat pekerja. Kedua hal tersebut, kwantitas dan kwalitas anggota, adalah sangat penting. Pendidikan kepada anggota dan pelatihan-pelatihan serikat pekerja harus difokuskan kepada kebutuhan dari para pekerja, para aktifis serikat pekerja dan serikat pekerja itu sendiri yang berarti bahwa pendidikan dan pelatihan tersebut diharapkan dapat melengkapi peran dan ketrampilan mereka dalam rangka menghadapi dan mengatasi permasalahan-permasalahan mereka selaku pekerja/serikat pekerja dan mempertinggi pendidikan para anggota serikat pekerja. Melalui pendidikan pekerja dan pelatihan serikat pekerja ada beberapa manfaat yang bisa dipetik, antara lain :
• Meningkatkan kemampuan serikat pekerja dalam level pendidikan anggota dan pemimpin serikat pekerja. Melalui pendidikan anggota menjadi lebih peduli terhadap kondisi dan kehidupan pekerjaan mereka, dan mampu untuk memperbaikinya;
• Pendidikan bagi anggota serikat pekerja meningkatkan demokrasi dalam serikat pekerja melalui motivasi anggota untuk lebih berpartisipasi dalam setiap hal yang berhubungan dengan serikat pekerja/pekerja. Memperbaiki kwantitas informasi yang tersedia dalam serikat pekerja: informasi mengalir secara dua arah yaitu dari pemimpin serikat pekerja kepada anggota dan dari anggota ke pemimpin serikat pekerja;
• Pendidikan anggota serikat pekerja menjadikan pekerjaan serikat pekerja menjadi jauh lebih efisien oleh karena meningkatnya ketrampilan/pengetahuan dan sangat meningkatnya jumlah orang yang dapat bertanggung jawab pada setiap fungsi serikat pekerja yang berbeda;
• Pendidikan serikat pekerja melatih untuk bekerjasama, yaitu menanamkan rasa bertanggung jawab pada setiap permasalahan yang dihadapi dan kepada organisasi pekerja, demikian rasa kebersamaan dengan sesama anggota serikat pekerja dan dengan semua pekerja dimanapun;
Sumber : Google
A. Permasalahan Serikat Pekerja Masa Kini
Serikat Pekerja adalah hak yang melekat bagi pekerja (Worker Rights is Human Rights) seperti yang tercantum dalam Deklarasi Universal Hak Asazi Manusia Pasal 23:
a). Ayat (1) Setiap orang berhak atas pekerjaan, berhak bebas memilih pekerjaan, berhak atas syarat-syarat pekerjaan yang adil dan menguntungkan serta berhak atas perlindungan akan pengganguran;
b). Ayat (2) Setiap orang tanpa diskriminasi, berhak atas pengupahan yang sama untuk pekerjaan yang sama;
c). Ayat (3) Setiap orang yang bekerja berhak atas pengupahan yang adil dan menguntungkan, yang memberikan jaminan kehidupan yang bermartabat baik dirinya sendiri maupun keluarganya, dan jika perlu ditambah dengan perlindungan social lainnya;
d). Ayat (4) Setiap orang berhak mendirikan dan memasuki serikat-serikat pekerja untuk melindungi kepentingannya.
Kebebasan berserikat dan perlindungan hak berorganisasi juga dituangkan dalam Konvensi ILO No. 87 Tahun 1956 (Freedom Of Association and Protection Of The Right to Organise) dimana pemerintah Indonesia telah meratifikasinya melalui Keppres No. 83 tahun 1998; pasal (2) Para Pekerja dan Pengusaha, tanpa perbedaan apapun, berhak untuk mendirikan dan, menurut aturan organisasi masing – masing, bergabung dengan organisasi – organisasi lain atas pilihan mereka sendiri tanpa pengaruh pihak lain; pasal (4) Organisasi pekerja dan pengusaha tidak boleh dibubarkan atau dilarang kegiatannya oleh penguasa administratif.
Berdasarkan ketentuan umum pasal 1 Undang-undang Tenaga Kerja tahun 2003 no 17, serikat pekerja merupakan organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja baik di perusahaan maupun di luar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja serta meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya.
Dari pengertian tersebut dapat disimpulkan bahwa serikat pekerja mempunyai tujuan yang mulia. Hanya saja, terkadang sering terjadi stigmatisasi terhadap kehadiran serikat pekerja di suatu perusahaan. Baik dari pihak perusahaan maupun dari pihak pekerja itu sendiri sering mempunyai asumsi negatif. Serikat pekerja dianggap sebagai sebuah organisasi pekerja yang sifatnya merongrong kelangsungan perusahaan, membuat kisruh, dan menjadikan hubungan kerja antara pengusaha dan pekerja menjadi tidak kondusif. Stigma tersebut tentu saja dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak menyukai kehadiran suatu serikat pekerja di suatu perusahaan.
Berikut ini terdapat permasalahan dari faktor internal maupun ekternal yang juga bisa mempengaruhi kondisi serikat pekerja :
1. Permasalahan Internal
Keanggotaan; Anggota seharusnya mengambil peranan penting dalam organisasi serikat pekerja. Diperlukan partisipasi dan kontribusi yang aktif dan luas dari mereka. Tetapi, jumlah anggota yang tidak maksimal atau kurangnya kesadaran anggota akan pentingnya kebersamaan dalam berserikat sehingga mudah dipecah belah dan melemahkan serikat pekerja.
Anggota/pengurus tidak menghadiri pertemuan/rapat organisasi; Hal ini dikarenakan kurang tertanam dalam pikiran anggota atau pengurus mengenai pentingnya pertemuan organisasi.
Rendahnya pengetahuan pemimpin dan anggota serikat pekerja yang terpilih sebagai pengurus; Tidak mudah memang menjadi pemimpin dalam suatu serikat pekerja, tetapi pemimpin serikat pekerja harus terlatih dan terampil dalam mengatur organisasinya. Sehingga pemimpin tersebut mempunyai kemampuan dalam mengatasi masalah anggota serikat pekerja yang dipimpinnya.
Iuran anggota; Masih rendahnya kesadaran anggota akan arti penting iuran bagi serikat pekerja, sehingga masih banyak serikat pekerja yang masih bergantung pada manajemen perusahaan dan donator lainya, baik nasional maupun Internasional.
Pemimpin serikat pekerja “Kuning”; Yaitu pemimpin serikat pekerja yang di kontrol dan dikendalikan oleh manajemen. Ini merupakan suatu “penyakit”, dimana mereka menjual anggotanya sebagai suatu komoditi. Hal tersebut adalah salah satu tujuan untuk menaklukkan keberadaan serikat pekerja.
2. Permasalahan Eksternal
Rendahnya komunikasi dan kerjasama manajemen/pengusaha; Permasalahan pekerja tidak akan terselesaikan bila suatu manajemen perusahaan menolak bekerjasama dengan serikat pekerja. Padahal hubungan serikat pekerja dengan manajemen merupakan hubungan jangka panjang.
Pemerintah; Hubungan antara serikat pekerja dengan pihak pemerintah memang banyak terkendala karena pihak pemerintah lebih cenderung membela pengusaha daripada pekerja. Pemerintah juga bahkan menganggap bahwa serikat pekerja adalah pergerakan anti pemerintah.
Pekerja Imigran; Pekerja imigran sering kali menjadi kendala bagi anggota serikat pekerja. Hal ini dikarenakan kecenderungan perusahaan untuk memakai tenaga kerja asing pada posisi/jabatan yang lebih tinggi, sehingga peluang/kesempatan anggota serikat pekerja untuk menduduki jabatan yang lebih tinggi menjadi terhambat. Selain itu memungkinkan anggota serikat pekerja akan tersingkir dan atau makin murah upahnya.
Permasalahan-permasalahan diatas tentunya akan menjadi tantangan bagi serikat pekerja dan tantangan tersebut akan bisa teratasi bila dihati serikat pekerja sudah tertanam jiwa kebersamaan serta lebih proaktif dalam usaha-usaha mewakili kepentingan pekerja (anggotanya).
B. PERHATIAN PEMERINTAH DALAM MENGATASI PERMASALAHAN SERIKAT PEKERJA PADA SAAT INI
Ditengah kompetisi usaha yang berat alasan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) telah menjadi bagian dari pencapaian kinerja perusahaan, oleh sebab itu upaya pemerintah melalui Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi untuk menekan angka kecelakaan kerja hingga 50 % bukan hanya basa-basi dan dilakukan dengan mensinergikannya pada semua institusi terkait. Tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) ini diakui pula oleh semua kalangan pengusaha, bahwa apapun masalah keselamatan dan kesehatan kerja telah menjadi masalah tersendiri bagi produktifitas perusahaan, karena baik sosial maupun ekonomi akibat dari kecelakaan kerja perusahaan itu harus menanggung dampaknya. Untuk itu asosiasi Pengusaha Indonesia yang tergabung didalam APINDO secara terus-menerus mengkapanyekan “Zerro Accident” kepada semua perusahaan, karena bagaimanapun K3 itu sangat penting serta harus selalu disosialisasikan terutama kepada perusahaan-perusahaan kecil dan menengah karena mereka ini relative tidak memiliki kemampuan untuk menerapkan K3 secara baik, karena jika telah terjadi kecelakaan maka akibatnya perusahaan itu harus membayar mahal. Oleh karena itu penerapan K3 secara benar adalah merupakan tindakan preventif yang paling tepat.
Dengan demikian maka penting sekali artinya membangun kepedulian bersama untuk membudayakan K3 antara Serikat Pekerja, Perusahaan serta Pemerintah. Dalam hal ini Pemerintah akan merepitalisasi berbagai hal yang berkaitan dengan K3 ini, dengan demikian target menekan angka kecelakaan kerja sebesar 50 % itu dapat tercapai. Karena kecelakaan kerja menjadi beban tersendiri terutama bagi keluarga korban tersebut. Peningkatan kualitas tenaga kerja itu sendiri menjadi perhatian pemerintah, karena lemahnya mutu tenaga kerja itu sendiri merupakan salah satu factor penyebab terjadinya kecelakaan, dengan demikian produktifitas kerja juga akan meningkat termasuk juga kesejahteraan para pekerja itu sendiri.
Perlindungan hukum bagi pekerja juga sangat diperlukan mengingat kedudukannya yang lemah. Perlindungan hukum dari kekuasaan majikan terlaksana apabila peraturan perundang-undangan dalam bidang perburuhan yang mengharuskan atau memaksa majikan bertindak seperti dalam perundang-undangan tersebut benar-benar dilaksanakan semua pihak karena keberlakuan hukum tidak dapat diukur secara yuridis saja, tetapi diukur secara sosiologis dan filosofis .
Kedudukan pekerja yang lemah ini membutuhkan suatu wadah supaya menjadi kuat. Wadah itu adalah adanya pelaksanaan hak berserikat di dalam suatu serikat pekerja atau serikat buruh. Tujuan dibentuknya serikat pekerja/ buruh adalah menyeimbangkan posisi buruh dengan majikan. Melalui keterwakilan buruh di dalam serikat buruh maka diharapkan aspirasi buruh dapat sampai kepada majikan. Selain itu melalui wadah serikat pekerja / buruh ini diharapkan akan terwujud peran serta buruh dalam proses produksi. Hal ini merupakan salah satu upaya yang dapat dilakukan untuk meningkatkan hubungan industrial di tingkat perusahaan.
Selain itu, pendidikan serta pelatihan Pendidikan menjadikan serikat pekerja kuat. Kekuatan keanggotaan merujuk pada kwantitas atau jumlah anggota yang dimiliki. Pendidikan kepada anggota memberikan tambahan pada kwalitas yaitu kwalitas anggota dan serikat pekerja. Kedua hal tersebut, kwantitas dan kwalitas anggota, adalah sangat penting. Pendidikan kepada anggota dan pelatihan-pelatihan serikat pekerja harus difokuskan kepada kebutuhan dari para pekerja, para aktifis serikat pekerja dan serikat pekerja itu sendiri yang berarti bahwa pendidikan dan pelatihan tersebut diharapkan dapat melengkapi peran dan ketrampilan mereka dalam rangka menghadapi dan mengatasi permasalahan-permasalahan mereka selaku pekerja/serikat pekerja dan mempertinggi pendidikan para anggota serikat pekerja. Melalui pendidikan pekerja dan pelatihan serikat pekerja ada beberapa manfaat yang bisa dipetik, antara lain :
• Meningkatkan kemampuan serikat pekerja dalam level pendidikan anggota dan pemimpin serikat pekerja. Melalui pendidikan anggota menjadi lebih peduli terhadap kondisi dan kehidupan pekerjaan mereka, dan mampu untuk memperbaikinya;
• Pendidikan bagi anggota serikat pekerja meningkatkan demokrasi dalam serikat pekerja melalui motivasi anggota untuk lebih berpartisipasi dalam setiap hal yang berhubungan dengan serikat pekerja/pekerja. Memperbaiki kwantitas informasi yang tersedia dalam serikat pekerja: informasi mengalir secara dua arah yaitu dari pemimpin serikat pekerja kepada anggota dan dari anggota ke pemimpin serikat pekerja;
• Pendidikan anggota serikat pekerja menjadikan pekerjaan serikat pekerja menjadi jauh lebih efisien oleh karena meningkatnya ketrampilan/pengetahuan dan sangat meningkatnya jumlah orang yang dapat bertanggung jawab pada setiap fungsi serikat pekerja yang berbeda;
• Pendidikan serikat pekerja melatih untuk bekerjasama, yaitu menanamkan rasa bertanggung jawab pada setiap permasalahan yang dihadapi dan kepada organisasi pekerja, demikian rasa kebersamaan dengan sesama anggota serikat pekerja dan dengan semua pekerja dimanapun;
Sumber : Google
Minggu, 28 November 2010
PERLUNYA PERANAN PEMERINTAH DALAM MELINDUNGI PERSAINGAN BISNIS
PERLUNYA PERANAN PEMERINTAH DALAM MELINDUNGI PERSAINGAN BISNIS
Indonesia merupakan negara yang memiliki kekayaan alam yang berlimpah. Mulai dari hasil pertanian, perkebunan, perikanan, bahkan pertambangan. Oleh karena itu, banyak masyarakat Indonesia yang memanfaatkan hasil-hasil tersebut sebagai sumber mata pencaharian. Ada yang berprofesi sebagai nelayan, petani, penambang, bahkan pengusaha. Semua kegiatan ini merupakan kegiatan usaha yang ada di Indonesia dan memerlukan peranan pemerintah untuk mengatur jalannya usaha dalam mencapai kesejahteraan bangsa.
Pemerintah berperan dalam hal pengawasan yang harus terus digalakkan. Berbagai tugas pemerintah dengan jelas diatur dalam UU PPLH, dalam Bab IX diatur mengenai Tugas dan Wewenang Kepala Daerah, dan dalam Bab XII UU PPLH diatur mengenai pengawasan dan Sanksi Administratif. Aturan ini menjadi acuan bagi pemerintah untuk melaksanakan tugasnya terutama dalam memberikan izin usaha. Penting pula bagi pemerintah untuk melaksanakan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) serta analisis mengenai dampak lingkungan hidup (Amdal) sehingga perusahaan yang beroperasi adalah perusahaan yang benar-benar telah memenuhi aturan yang terdapat dalam UU PPLH.
Tidak hanya pada saat awal pendirian dan pemberian izin saja pemerintah memiliki peran yang penting, tetapi setelah pelaksanaan/pengoperasian industri tersebut pemerintah juga harus memerhatikan dengan sungguh-sungguh dampak yang ditimbulkan dari suatu kegiatan industri.
Menjadi hal yang sangat penting, yaitu pemerintahan yang bersih yang tentunya diperlukan sehingga tidak ada celah bagi para pelaku usaha “nakal” untuk mengambil keuntungan bagi sebagian pihak saja sedangkan masyarakat malah dirugikan.
Kemungkinan adanya pelaku usaha yang tidak melaksanakan kewajibannya dengan baik.
Dalam Pasal 68 UU PPLH disebutkan bahwa:
Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan berkewajiban:
a. memberikan informasi yang terkait dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup secara benar, akurat, terbuka, dan tepat waktu;
b. menjaga keberlanjutan fungsi lingkungan hidup; dan
c. menaati ketentuan tentang baku mutu lingkungan hidup dan/atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.
Setiap pelaku usaha hendaknya memenuhi kewajiban sebagaimana terdapat dalam pasal tersebut, terutama dalam memberikan informasi yang dibutuhkan sehingga pemerintah juga terbantu dalam pengawasan lingkungan dan dapat mempredikisi sejauh mana kerusakan atau pencemaran lingkungan yang mungkin terjadi sehingga tidak merugikan banyak pihak.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), sebuah lembaga independen di Indonesia yang dibentuk untuk memenuhi amanat Undang-Undang no. 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
KPPU menjalankan tugas untuk mengawasi tiga hal pada UU tersebut:
1. Perjanjian yang dilarang, yaitu melakukan perjanjian dengan pihak lain untuk secara bersama-sama mengontrol produksi dan/atau pemasaran barang dan/atau jasa yang dapat menyebabkan praktek monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat seperti perjanjian penetapan harga, diskriminasi harga, boikot, perjanjian tertutup, oligopoli, predatory pricing, pembagian wilayah, kartel, trust (persekutuan), dan perjanjian dengan pihak luar negeri yang dapat menyebabkan persaingan usaha tidak sehat.
2. Kegiatan yang dilarang, yaitu melakukan kontrol produksi dan/atau pemasaran melalui pengaturan pasokan, pengaturan pasar yang dapat menyebabkan praktek monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat.
3. Posisi dominan, pelaku usaha yang menyalahgunakan posisi dominan yang dimilikinya untuk membatasi pasar, menghalangi hak-hak konsumen, atau menghambat bisnis pelaku usaha lain.
Sumber : http://nvy03.blogspot.com/2010/07/sinkronisasi-peran-pemerintah-pelaku.html
http://id.wikipedia.org/wiki/Komisi_Pengawas_Persaingan_Usaha
Indonesia merupakan negara yang memiliki kekayaan alam yang berlimpah. Mulai dari hasil pertanian, perkebunan, perikanan, bahkan pertambangan. Oleh karena itu, banyak masyarakat Indonesia yang memanfaatkan hasil-hasil tersebut sebagai sumber mata pencaharian. Ada yang berprofesi sebagai nelayan, petani, penambang, bahkan pengusaha. Semua kegiatan ini merupakan kegiatan usaha yang ada di Indonesia dan memerlukan peranan pemerintah untuk mengatur jalannya usaha dalam mencapai kesejahteraan bangsa.
Pemerintah berperan dalam hal pengawasan yang harus terus digalakkan. Berbagai tugas pemerintah dengan jelas diatur dalam UU PPLH, dalam Bab IX diatur mengenai Tugas dan Wewenang Kepala Daerah, dan dalam Bab XII UU PPLH diatur mengenai pengawasan dan Sanksi Administratif. Aturan ini menjadi acuan bagi pemerintah untuk melaksanakan tugasnya terutama dalam memberikan izin usaha. Penting pula bagi pemerintah untuk melaksanakan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) serta analisis mengenai dampak lingkungan hidup (Amdal) sehingga perusahaan yang beroperasi adalah perusahaan yang benar-benar telah memenuhi aturan yang terdapat dalam UU PPLH.
Tidak hanya pada saat awal pendirian dan pemberian izin saja pemerintah memiliki peran yang penting, tetapi setelah pelaksanaan/pengoperasian industri tersebut pemerintah juga harus memerhatikan dengan sungguh-sungguh dampak yang ditimbulkan dari suatu kegiatan industri.
Menjadi hal yang sangat penting, yaitu pemerintahan yang bersih yang tentunya diperlukan sehingga tidak ada celah bagi para pelaku usaha “nakal” untuk mengambil keuntungan bagi sebagian pihak saja sedangkan masyarakat malah dirugikan.
Kemungkinan adanya pelaku usaha yang tidak melaksanakan kewajibannya dengan baik.
Dalam Pasal 68 UU PPLH disebutkan bahwa:
Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan berkewajiban:
a. memberikan informasi yang terkait dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup secara benar, akurat, terbuka, dan tepat waktu;
b. menjaga keberlanjutan fungsi lingkungan hidup; dan
c. menaati ketentuan tentang baku mutu lingkungan hidup dan/atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.
Setiap pelaku usaha hendaknya memenuhi kewajiban sebagaimana terdapat dalam pasal tersebut, terutama dalam memberikan informasi yang dibutuhkan sehingga pemerintah juga terbantu dalam pengawasan lingkungan dan dapat mempredikisi sejauh mana kerusakan atau pencemaran lingkungan yang mungkin terjadi sehingga tidak merugikan banyak pihak.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), sebuah lembaga independen di Indonesia yang dibentuk untuk memenuhi amanat Undang-Undang no. 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
KPPU menjalankan tugas untuk mengawasi tiga hal pada UU tersebut:
1. Perjanjian yang dilarang, yaitu melakukan perjanjian dengan pihak lain untuk secara bersama-sama mengontrol produksi dan/atau pemasaran barang dan/atau jasa yang dapat menyebabkan praktek monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat seperti perjanjian penetapan harga, diskriminasi harga, boikot, perjanjian tertutup, oligopoli, predatory pricing, pembagian wilayah, kartel, trust (persekutuan), dan perjanjian dengan pihak luar negeri yang dapat menyebabkan persaingan usaha tidak sehat.
2. Kegiatan yang dilarang, yaitu melakukan kontrol produksi dan/atau pemasaran melalui pengaturan pasokan, pengaturan pasar yang dapat menyebabkan praktek monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat.
3. Posisi dominan, pelaku usaha yang menyalahgunakan posisi dominan yang dimilikinya untuk membatasi pasar, menghalangi hak-hak konsumen, atau menghambat bisnis pelaku usaha lain.
Sumber : http://nvy03.blogspot.com/2010/07/sinkronisasi-peran-pemerintah-pelaku.html
http://id.wikipedia.org/wiki/Komisi_Pengawas_Persaingan_Usaha
Jumat, 19 November 2010
“MEMULAI BISNIS KECIL MELALUI HOBI”
“MEMULAI BISNIS KECIL MELALUI HOBI”
Sebelum memutuskan untuk berbisnis, ada baiknya kita memikirkan terlebih dahulu tentang jenis bisnis apa yang akan kita tekuni. Sebaiknya, jenis bisnis tersebut berkaitan dengan suatu bidang yang telah kita kuasai sebelumnya. Entah di bidang pertanian, elektronik, kuliner, dan sebagainya. Selain itu, untuk mulai berbisnis kita juga bisa mengandalkan hobi kita. Hobi adalah hal/kegiatan yang kita sukai. Pada dasarnya, setiap orang pasti memiliki hobi yang berbeda-beda. Ada yang hobi menggambar, memasak, menjahit, menulis, dan sebagainya. Banyak orang yang meraih kesuksesan dalam berbisnis melalui hobi.
Berbisnis melalui hobi, memiliki banyak keuntungan bagi diri sendiri. Karena kita melakukan suatu hal/kegiatan yang tentunya kita sukai. Sehingga berbisnis pun tidak akan menjadi beban, justru merupakan tantangan baru yang ternyata lebih menyenangkan daripada hobi tersebut kita pendam sendiri. Selain bisa mendatangkan Income (uang) bagi kita, berbisnis melalui hobi juga dapat dijadikan sebagai media untuk mengekpresikan diri yang mungkin bisa dijadikan sebuah inspirasi bagi orang lain.
Salah satu contoh bisnis yang dimulai dari hobi adalah Usaha Studio Foto Mini. Bisnis ini bisa ditekuni bagi siapa saja yang memiliki hobi fotografi. Dengan hanya menyediakan kamera digital, komputer, dan printer foto kita dapat membuka usaha ini di rumah dengan mengorbankan salah satu bagian dari rumah kita untuk dijadikan sebagai tempat usaha. Namun, tentunya kegemaran untuk memotretlah yang menjadi hal yang paling mendasar dalam usaha ini. Tapi, apabila kita hanya memiliki kesenangan memotret tapi tidak cukup pengetahuan tentang teknik-teknik memotret yang baik, jangan menyerah bgitu saja. Ada banyak cara untuk memperoleh pengetahuan tersebut. Diantaranya dengan membaca buku yang mengupas tuntas teknik memotret dan seni memotret atau belajar dari teman-teman yang memang ahli di bidang fotografi tersebut.
Setelah cukup belajar, latihanlah dengan memotret objek-objek sederhana, misalnya dengan memotret keadaan di sekitar rumah, anak-anak yang sedang bermain, dsb. Kemudian tunjukkan hasilnya kepada teman-teman untuk dimintai pendapat mereka tentang kualitas foto yang telah kita hasilkan.
Potensi pendapatan dari Usaha Foto Studio Mini, sebenarnya cukup menguntungkan. Untuk jasa foto yang standar, pasar terdekat yang bisa digarap dalam binis ini adalah menangani pesanan pas foto tetangga-tetangga dan masyarakat sekitar. Dari situ, kita bisa mendapatkan uang Rp 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) untuk setiap lembar kertas foto ukuran 4R yang bisa berisi 8 lembar pas foto ukuran 3x4 cm atau 6 lembar ukuran 4x6 cm.
Dibutuhkan kreativitas, untuk bisa menggarap pasar-pasar baru. Misalnya, foto hajatan perkawinan, khitanan, syukuran, promosi rumah makan, atau borongan di sekolah-sekolah. Omzet yang dihasilkan pun cukup menggiurkan, untuk jasa foto hajatan perkawinan atau sejenisnya, bisa ditetapkan tarif per album mencapai Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah) jika menggunakan peralatan lengkap.
Strategi pemasaran yang efektif dan murah yang dapat dilakukan adalah dengan menyebar selebaran serta menemui calon pelanggan door to door (dari pintu ke pintu). Calon pelanggan yang potensial adalah seperti calon pengantin, sekolah-sekolah, dan sebagainya.
Jangan lupa, untuk menyisihkan sedikit dari pendapatan yang masuk untuk memperbaiki dan melengkapi fasilitas studio foto. Seperti gambar background foto yang beraneka ragam. Selain itu, berusahalah untuk mencari trend terbaru dan teknik-teknik foto terbaik dengan cara mendatangi beberapa studio foto besar yang laris. Amati dan contohlah trik-trik dan trend terbarunya agar dapat diterapkan di studio foto mini yang dimiliki. Kunci dari keberhasilan bisnis ini adalah kreativitas, pantang menyerah, dan melihat peluang yang ada.
Sumber : http://www.kiwod.com/cerita-online/kiat-memulai-usaha-studio-foto-mini/
Sebelum memutuskan untuk berbisnis, ada baiknya kita memikirkan terlebih dahulu tentang jenis bisnis apa yang akan kita tekuni. Sebaiknya, jenis bisnis tersebut berkaitan dengan suatu bidang yang telah kita kuasai sebelumnya. Entah di bidang pertanian, elektronik, kuliner, dan sebagainya. Selain itu, untuk mulai berbisnis kita juga bisa mengandalkan hobi kita. Hobi adalah hal/kegiatan yang kita sukai. Pada dasarnya, setiap orang pasti memiliki hobi yang berbeda-beda. Ada yang hobi menggambar, memasak, menjahit, menulis, dan sebagainya. Banyak orang yang meraih kesuksesan dalam berbisnis melalui hobi.
Berbisnis melalui hobi, memiliki banyak keuntungan bagi diri sendiri. Karena kita melakukan suatu hal/kegiatan yang tentunya kita sukai. Sehingga berbisnis pun tidak akan menjadi beban, justru merupakan tantangan baru yang ternyata lebih menyenangkan daripada hobi tersebut kita pendam sendiri. Selain bisa mendatangkan Income (uang) bagi kita, berbisnis melalui hobi juga dapat dijadikan sebagai media untuk mengekpresikan diri yang mungkin bisa dijadikan sebuah inspirasi bagi orang lain.
Salah satu contoh bisnis yang dimulai dari hobi adalah Usaha Studio Foto Mini. Bisnis ini bisa ditekuni bagi siapa saja yang memiliki hobi fotografi. Dengan hanya menyediakan kamera digital, komputer, dan printer foto kita dapat membuka usaha ini di rumah dengan mengorbankan salah satu bagian dari rumah kita untuk dijadikan sebagai tempat usaha. Namun, tentunya kegemaran untuk memotretlah yang menjadi hal yang paling mendasar dalam usaha ini. Tapi, apabila kita hanya memiliki kesenangan memotret tapi tidak cukup pengetahuan tentang teknik-teknik memotret yang baik, jangan menyerah bgitu saja. Ada banyak cara untuk memperoleh pengetahuan tersebut. Diantaranya dengan membaca buku yang mengupas tuntas teknik memotret dan seni memotret atau belajar dari teman-teman yang memang ahli di bidang fotografi tersebut.
Setelah cukup belajar, latihanlah dengan memotret objek-objek sederhana, misalnya dengan memotret keadaan di sekitar rumah, anak-anak yang sedang bermain, dsb. Kemudian tunjukkan hasilnya kepada teman-teman untuk dimintai pendapat mereka tentang kualitas foto yang telah kita hasilkan.
Potensi pendapatan dari Usaha Foto Studio Mini, sebenarnya cukup menguntungkan. Untuk jasa foto yang standar, pasar terdekat yang bisa digarap dalam binis ini adalah menangani pesanan pas foto tetangga-tetangga dan masyarakat sekitar. Dari situ, kita bisa mendapatkan uang Rp 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) untuk setiap lembar kertas foto ukuran 4R yang bisa berisi 8 lembar pas foto ukuran 3x4 cm atau 6 lembar ukuran 4x6 cm.
Dibutuhkan kreativitas, untuk bisa menggarap pasar-pasar baru. Misalnya, foto hajatan perkawinan, khitanan, syukuran, promosi rumah makan, atau borongan di sekolah-sekolah. Omzet yang dihasilkan pun cukup menggiurkan, untuk jasa foto hajatan perkawinan atau sejenisnya, bisa ditetapkan tarif per album mencapai Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah) jika menggunakan peralatan lengkap.
Strategi pemasaran yang efektif dan murah yang dapat dilakukan adalah dengan menyebar selebaran serta menemui calon pelanggan door to door (dari pintu ke pintu). Calon pelanggan yang potensial adalah seperti calon pengantin, sekolah-sekolah, dan sebagainya.
Jangan lupa, untuk menyisihkan sedikit dari pendapatan yang masuk untuk memperbaiki dan melengkapi fasilitas studio foto. Seperti gambar background foto yang beraneka ragam. Selain itu, berusahalah untuk mencari trend terbaru dan teknik-teknik foto terbaik dengan cara mendatangi beberapa studio foto besar yang laris. Amati dan contohlah trik-trik dan trend terbarunya agar dapat diterapkan di studio foto mini yang dimiliki. Kunci dari keberhasilan bisnis ini adalah kreativitas, pantang menyerah, dan melihat peluang yang ada.
Sumber : http://www.kiwod.com/cerita-online/kiat-memulai-usaha-studio-foto-mini/
Langganan:
Postingan (Atom)